Polres Mimika Sita 470 Butir Obat Terlarang dari Seorang IRT

Pelaku berinisial SR yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika karena diduga memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam. (Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)
Pelaku berinisial SR yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika karena diduga memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam. (Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap oknum Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Alprazolam tanpa ijin edar.

Pelaku ditangkap dirumahnya di jalan Poros Mapurujaya kilo meter 9 Timika oleh tim yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya, pada Sabtu 14 September 2024 malam, sekitar pukul 19.30 WIT.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Humas Polres Mimika pada Minggu (15/9/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Kantor Polres Mimika 32 guna di proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Kasat Narkoba menjelaskan, awalnya tim opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi sehubungan dengan seseorang yang dicurigai sering memperjual belikan obat-obatan jenis Alprazolam.

Tim mendapatkan informasi pada Sabtu malam, mengetahui itu tim menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya dilokasi tersebut, tim mendapati orang yang dicurigai sedang berada di dalam rumah bersama suaminya. Tim kemudian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku SR.

“Kami melakukan interogasi, dan dari hasil interogasi tersebut tim mendapati obat-obatan terlarang tersebut disimpan di bawah kolong rumah. Pelaku mengaku obat-obatan terlarang tersebut sering dijual kepada konsumen yang berada di kota Timika,” jelasnya.

“Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti sebanyak 47 papan berisi 470 butir pil jenis Alprazolam. Selanjutnya, suaminya yang tidak terlibat langsung saat ini berstatus sebagai saksi,”ujarnya.

Kasat Narkoba menambahkan, akibat perbuatannya,SR disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kemudian Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Advertisements

Perlu diketahui, Alprazolam merupakan obat penenang untuk mengatasi gangguan kecemasan dan gangguan panik. Obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan jangka pendek. Alprazolam hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan