TIMIKA | Polres Mimika, Papua melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Res Narkoba) pada Jumat (27/3) menyita puluhan karton minuman keras (miras) yang masih dijual di luar jam yang ditentukan.
Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, pada saat Polres Mimika dan Kodim 1710 melaksanakan patroli gabungan menemukan salah satu toko penjualan miras tepatnya di Jalan Budi Utomo ujung yang melakukan aktifitas jual beli.
Padahal Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Intruksi Bupati Nomor 1 tahun 2020, khususnya pada poin Kedelapan, yang memberlakukan waktu aktifitas
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain secara terbatas antara pukul 06.00 Wit sampai pukul 14.00 Wit.
“Saya sudah perintahkan untuk menyita semua miras yang ada di toko. Dan mengamankan pemilik toko atas nama RK, serta pembeli atas nama RR dan RI,” kata Kapolres melalui press release yang diterima seputarpapua.com, Minggu (29/3).
Kata Kapolres, upaya penertiban terhadap penjual miras ini merupakan pangawasan terhadap instruksi yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Mimika.
Serta sebagai upaya mencegah berkumpulnya masyarakat pada malam hari. Dan upaya pencegahan penularan virus corona Covid 19.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap situasi yang ada. Dan akan terus menghimbau kepada masyarakat, agar mematuhi intruksi Bupati Mimika dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19,” tuturnya.
Adapun miras yang disita dan diamankan, yakni jenis Stout botol sebanyak empat karton, Carlsberg botol sebanyak tiga karton, Heineken kaleng sebanyak empat karton, Bir Bintang kaleng sebanyak 23 karton, Angker botol sebanyak tujuh karton, dan Guiness botol sebanyak tujuh karton.
Reporter: Mujiono
Editor: Batt
- Tag :
- Miras,
- Polisi Mimika,
- Timika
Tinggalkan Balasan