Saat ditanya lebih lanjut, dibenarkan juga bahwa tersangka IW merupakan mantan anggota Polri yang kini sudah tidak aktif. Yang bersangkutan pada tahun 2012 tersandung kasus pidana pembunuhan di Jayapura dan sempat bertugas di Polres Mimika.
“Iya, dulu dia anggota di Polisi, tapi sudah lama,” ujar Mansur.
Tersangka IW dianggap telah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
IW ditangkap saat hendak mengantarkan satu paket sabu ke salah satu pelanggannya. Disaat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket atau plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya bersama barang bukti tersangka dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani proses hukum.