Para tersangka atas kasus curanmor yang dilakukan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun.
Penadah atau Pertolongan Jahat
Tindak pidana pertolongan jahat atau penadah terdapat dua orang tersangka, masing-masing berinisial AR dan JM. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dan Yamaha M3.
Tersangka diamankan petugas Satreskrim di Penginapan Merlin Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kebun Sirih. Modus operandinya tersangka membeli sepeda motor hasil curian dengan harga Rp1 juta sampai dengan Rp3,5 juta. Tersangka pun mengatahui bahwa sepeda motor yang dibeli merupakan barang hasil curian.
Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus Penganiayaan
Penyidik Satreskrim menetapkan tiga orang tersangka atas kasus penganiayaan, masing-masing berinisial YS, YU, dan RJP.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah sebilah pisau dengan tiga TKP, di Jalan Cenderawasih depan Polres Mimika, jalur 3 SP 2 dan Jalan C. Heatubun.
Para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara masing-masing, ada yang memukul korban dengan tangan kosong pada bagian wajah, bahkan ada juga yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara menikam korban menggunakan pisau dan mengenai bagian leher.
Atas perbuatan penganiayaan oleh tersangka terhadap korbannya, mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan