Polres Mimika Tetapkan Puluhan Tersangka Berbagai Kasus Kriminal Selama Bulan Maret 2021

TERSANGKA | Polres Mimika merilis kasus kriminal selama satu bulan di Kabupaten Mimika, Papua, dan berhasil mengamankan 20 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/3/2021). (Foto: Sevianto/Seputarpapua)
TERSANGKA | Polres Mimika merilis kasus kriminal selama satu bulan di Kabupaten Mimika, Papua, dan berhasil mengamankan 20 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/3/2021). (Foto: Sevianto/Seputarpapua)

Para tersangka atas kasus curanmor yang dilakukan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun.

Penadah atau Pertolongan Jahat

Tindak pidana pertolongan jahat atau penadah terdapat dua orang tersangka, masing-masing berinisial AR dan JM. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dan Yamaha M3.

Tersangka diamankan petugas Satreskrim di Penginapan Merlin Jalan Yos Sudarso dan Jalan Kebun Sirih. Modus operandinya tersangka membeli sepeda motor hasil curian dengan harga Rp1 juta sampai dengan Rp3,5 juta. Tersangka pun mengatahui bahwa sepeda motor yang dibeli merupakan barang hasil curian.

Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus Penganiayaan

Penyidik Satreskrim menetapkan tiga orang tersangka atas kasus penganiayaan, masing-masing berinisial YS, YU, dan RJP.

Barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah sebilah pisau dengan tiga TKP, di Jalan Cenderawasih depan Polres Mimika, jalur 3 SP 2 dan Jalan C. Heatubun.

Para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara masing-masing, ada yang memukul korban dengan tangan kosong pada bagian wajah, bahkan ada juga yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara menikam korban menggunakan pisau dan mengenai bagian leher.

Atas perbuatan penganiayaan oleh tersangka terhadap korbannya, mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI