Polres Mimika Tetapkan Puluhan Tersangka Berbagai Kasus Kriminal Selama Bulan Maret 2021

TERSANGKA | Polres Mimika merilis kasus kriminal selama satu bulan di Kabupaten Mimika, Papua, dan berhasil mengamankan 20 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/3/2021). (Foto: Sevianto/Seputarpapua)
TERSANGKA | Polres Mimika merilis kasus kriminal selama satu bulan di Kabupaten Mimika, Papua, dan berhasil mengamankan 20 pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/3/2021). (Foto: Sevianto/Seputarpapua)

Modusnya, tersangka mengeluarkan kalimat yang mendiskriminasikan salah satu suku di Mimika pada kolom komentar media sosial Facebook. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Kasus Curas

Terdapat dua orang tersangka yang diamankan penyidik terkait kasus pencurian dengan kekerasan ini, masing-masing berinisial RM dan JKK. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Vivo.

Modus operandi, tersangka di Jalan Yos Sudarso depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika melakukan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban, lalu mengambil barang dengan cara menarik tas milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.

Penghasutan dan Pengeroyokan

Tersangka kasus ini berjumlah dua orang dengan inisial TAH dan RW. Barang bukti yang ditemukan satu anak panah wayer yang diduga digunakan pelaku untuk memanah korbannya.

Lokasi kejadian bertempat di kali kabur yang merupakan lokasi pendulangan emas secara tradisional dan merupakan area operasi PT Freeport Indonesia, mile point 25.

Modusnya tersangka mengajak teman-temannya untuk menyerang para korban dengan menggunakan panah wayer. Atas perbuatannya, terangka dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara.

 

Reporter: Saldi
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *