Modusnya, tersangka mengeluarkan kalimat yang mendiskriminasikan salah satu suku di Mimika pada kolom komentar media sosial Facebook. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.
Kasus Curas
Terdapat dua orang tersangka yang diamankan penyidik terkait kasus pencurian dengan kekerasan ini, masing-masing berinisial RM dan JKK. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Vivo.
Modus operandi, tersangka di Jalan Yos Sudarso depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika melakukan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban, lalu mengambil barang dengan cara menarik tas milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.
Penghasutan dan Pengeroyokan
Tersangka kasus ini berjumlah dua orang dengan inisial TAH dan RW. Barang bukti yang ditemukan satu anak panah wayer yang diduga digunakan pelaku untuk memanah korbannya.
Lokasi kejadian bertempat di kali kabur yang merupakan lokasi pendulangan emas secara tradisional dan merupakan area operasi PT Freeport Indonesia, mile point 25.
Modusnya tersangka mengajak teman-temannya untuk menyerang para korban dengan menggunakan panah wayer. Atas perbuatannya, terangka dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 sampai 6 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan