Polres Mimika Ungkap Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Jalan Pattimura

PENGUNGKAPAN | Polres Mimika melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
PENGUNGKAPAN | Polres Mimika melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua, berhasil mengungkap pabrik atau tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis, pada Jumat, 7 Januari 2022 di Gang Toba, Jalan Pattimura, Timika.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata dengan menggelar konferensi pers di Mapolres Mimika, Senin (10/01/2022).

“Kita berhasil mengungkap kasus narkotika, dalam hal ini adalah mengungkap pabrik yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kapolres yang di dampingi Wakapolres, Kompol Sarraju dan Kepala Satrenarkoba, AKP Mansur, Senin.

Dalam kasus ini, terdapat tiga orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing IS (20) alias Irfan, AB (23) alias Alvin, dan YVR alias Viki (23).

Kronologis penangkapan terhadap para pelaku, dilakukan pada hari Jumat oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Mimika.

Di mana sekitar pukul 10.00 WIT, diperoleh informasi adanya penjualan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan nama akun Gameover1999.

Petugas kemudian mendalami informasi itu, dan berhasil mengungkap pelaku sekitar pukul 23.00 WIT pada salah satu rumah di Gang Toba, Jalan Pattimura, Timika.

“Hal ini tentunya merupakan suatu apresiasi bagi saya selaku Kapolres kepada jajaran narkotika, Sat Narkoba Polres Mimika yang sudah berhasil mengungkap ini,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak, yakni 16 plastik klip bening kecil dan 1 plastik bening sedang berisikan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.

Selanjutnya, barang bukti lainnya yang merupakan bahan dasar untuk memproduksi tembakau sintetis, yakni 2 plastik bening besar berisi tembakau gayo, 15 plastik kecil berisi cengkeh, 12 bungkusan rokok Sampoerna, 8 botol cairan nail polish remover, 10 botol putih berisikan alkohol 70 persen, 5 botol bekas kispray, dan alat timbang digital.

Dijelaskan Kepala Satresnarkoba, AKP Mansur, proses pembuatan tembakau sintetis dilakukan pelaku di dalam rumah, dengan meracik cairan-cairan yang sudah disiapkan. Setelah cairan selesai diracik, dimasukkan ke dalam botol kispray lalu disemprotkan ke tembakau.

Lalu tembakau yang sudah disemprot dengan cairan racikan tersebut dibiarkan selama satu hari untuk diserap menjadi tembakau sintetis.

Dari ketiga pelaku, mereka memiliki peran sendiri-sendiri, mulai dari memproduksi, memasarkan hingga menjadi kurir.

Pemasaran narkotika jenis ini, dilakukan melalui media sosial Instagram. Di mana konsumen memesan melalui media sosial, kemudian transaksi atau pembayaran dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Setelah itu barang diantar ke lokasi yang ditentukan pelaku. Setelah barang diletakkan pada lokasi yang ditentukan, kemudian di foto oleh pelaku, dan foto itu dikirim ke konsumen untuk diambil sendiri.

Harga jual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp150 ribu untuk 1 plastik klip bening kecil dengan berat 1 gram.

Tidak tanggung-tanggung, sejak mulai beroperasi pada bulan Mei 2021, para pelaku sudah mengantongi omset atau pemasukan sebesar ratusan juta rupiah.

Sasaran pengguna narkotika jenis ini, kata AKP Mansur, lebih kepada kalangan anak muda di kota Timika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal semuru hidup.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI