TIMIKA | Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata merespon instruksi Kapolri, Jenderal Idham Azis terkait keamanan terhadap markas-markas milik Kepolisian.
Intsruksi Kapolri ini menyusul terbakarnya L Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Jakarta Selatan Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.
Dalam Surat Telegram Nomor: STR/507/VIII/PAM.3./2020 tertanggal 24 Agustus 2020, ditujukan kepada para jenderal bintang tiga, pejabat utama Mabes Polri, para jenderal bintang dua, dan para Kapolda jajaran untuk meningkatkan keamanan guna mencegah terjadinya kebakaran di markas-markas Kepolisian.
Menurut Kapolres, salah satu upaya yang dilakukan adalah mengamankan dokumen-dokumen penting terkait dengan penyidikan.
Oleh karena itu pihaknya akan membuat database secara digital kemudian disimpan pada tempat aman untuk menghindari hilangnya dokumen jika terjadi human error, maupun hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan hilangnya dokumen dan lain-lain.
“Selain itu juga proses pengamanan berkas terutama terkait berkas perkara, akan diamankan dengan baik, sistimnya digital,” kata Kapolres yang ditemui Seputarpapua.com di Hotel Grand Mozza, Mimika, Papua, Selasa (25/8).
Berkaitan dengan instruksi itu juga, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap pemasangan kabel instalasi guna menghindari potensi serupa. Apalagi saat ini Mako Polres Mimika di Jalan Agimuga – Mile 32 sedang dalam tahap perbaikan bangunan, karena pelayanan akan dipindahkan dari Kantor Pusat Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih ke Mako Polres Mimika.
“Dengan adanya instruksi tersebut tentu kita akan melakukan pengecekan pemasangan kabel-kabel dan lain-lain. Alat kebakaran di markas juga sudah ada, termasuk mobil water canon yang sudah siap dengan air sendiri,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan