Polresta Jayapura Kota Ungkap Pengedar Sabu-sabu 100,48 Gram di Wamena

TIMIKA | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, Papua bernilai ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Jayapura Kota, Senin (1/8/2022).

Kapolresta mengatakan, dalam kasus ini terdapat tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap, salah satu diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Yalimo.

Dari tangan ketiga pelaku Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 100,48 gram. Yangmana barang haram itu berasal atau dikirim dari Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura narkotika jenis sabu,” jelas Kapolresta.

Ketika barang bukti tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, didapati barang tersebut dikemas dalam paket berisi satu set speaker aktif.

Tim Opsnal kemudian meminta jasa pengiriman untuk meneruskan pengiriman paket itu hingga ke pemiliknya, yangmana diketahui beralamat di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Tim kemudian ikut berangkat ke Wamena untuk menyelidiki pemilik barang haram tersebut. Akhirnya paket itu diambil oleh saudara DPA yang disuruh tanpa mengetahui isi paket yang diambilnya.

Setelah dikembangkan, didapati bahwa pemilik paket haram tersebut adalah saudara RS (37), H (39) dan R (36). Ketiga pelaku langsung dibekuk Tim Opsnal ditempat berbeda di Kota Wamena.

“Kini para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolresta.

“Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan pegunungan dan dipakai oleh para pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun.

 

penulis : Saldi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI