Polsek Miktim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pencurian di Gedung Milik Disperindag

AMANKAN | Petugas Polsek Mimika Timur saat mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku membongkar gedung milik Disperindag Mimika, Papua. (Foto: Ist)
AMANKAN | Petugas Polsek Mimika Timur saat mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku membongkar gedung milik Disperindag Mimika, Papua. (Foto: Ist)

TIMIKA | Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Mimika Timur (Miktim) menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas kasus pencurian kerangka baja gedung milik Disperindag yang terletak di Kampung Cenderawasih, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua.

Dari enam orang yang diamankan petugas saat merespon ke tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing berinisial BT, AY, FT dan OA berikut dua orang lainnya pasangan suami-istri yang merupakan orangtua dari BT dan AY, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni BT, AY dan OA. Sedangkan tiga orang lainnya sebagai saksi.

Kapolsek Miktim, Iptu Boby Pratama mengatakan proses hukum kasus ini terus berjalan dan ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Mimika.

“Dari pengembangan kasus itu, tersangkanya murni tiga orang. Yang satunya (inisial FT) pada saat itu ada juga di TKP, cuma kegiatan sebelum-sebelumnya dia tidak pernah ikut. Nah, pada saat penangkapan itu dia hanya di TKP, dan mereka belum sempat mengerjakan (mencuri) barang itu,” kata Boby yang diwawancarai Seputarpapua.com via telepon, Selasa (9/11/2021).

Boby juga menjelaskan, penetapan tersangka kepada tiga pelaku lantaran proses pengembangan yang dilakukan penyidik, ketiganya selama tiga hari berturut-turut melakukan aktivitas mencuri kerangka baja gedung Disperindag lalu dijual ke pengepul atau penadah.

Sedangkan oknum pengepul untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi, meski telah diambil keterangannya oleh penyidik. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika hasil pengembangan yang dilakukan penyidik mengarah ke tersangka, yang bersangkutan bisa saja dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Hal itu lantaran penyidik belum menemukan adanya barang bukti.

“Tidak menutup kemungkinan suatu saat statusnya bisa saja naik ke tersangka dari hasil pengembangan. Kita fokus dulu ke tiga orang ini, setelah itu baru kita sidik lagi yang pengepulnya,” ujar Boby.

Kasus pencurian ini terjadi pada 25 Oktober 2021 di gedung milik Disperindag Mimika. Kerangka besi baja mulai dari atap hingga dinding bahkan pintu, dicuri para pelaku dengan cara dibongkar atau dilepas menggunakan alat las. Kemudian hasil curian itu dijual ke pengepul besi tua yang berada di wilayah Nawaripi.

Alat-alat yang digunakan pelaku untuk membongkar dan melepas kerangka besi baja diamankan sebagai barang bukti, seperti misalnya tabung dan kabel pemotong besi, kunci-kuncian, 1 set takel, tangga lipat, tabung gas ukuran 5,5 kg, hingga satu set tabung gas asitelin oxygen.

penulis : Saldi
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI