Polsek Miru Lakukan Restorative Justice Dua Kasus Tindak Pidana di Timika

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan metode keadialan restoratif atau Restorative Justice dua perkara tindak pidana, yakni kasus penjambretan dan pencurian yang terjadi di Timika, Papua.

Kasus pertama yakni penjambretan, yang melibatkan pelaku berinisial SR (30) terjadi pada 12 Januari 2022 di kilometer 7, Distrik Wania.

SR babak belur dihakimi warga setelah gagal membawa lari kalung emas 15 gram hasil rampasannya dari korban berinisial RI (31).

Saat itu, pelaku singgah membeli bahan bakar untuk diisi pada sepeda motornya. Ketika melihat korban menggunakan kalung emas, spontan timbul niat pelaku untuk merampas kalung emas tersebut.

Karena korban berteriak meminta tolong, akhinya suami korban dan warga sekitar mendengar, kemudian berhasil meringkus pelaku dan sempat dihakimi kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kalau jambret kalung emas, juga sama (Restorative Justice). Korban dikembalikan kerugiannya,” kata Kanit Reskrim, Ipda Yusran, di Mapolsek Miru, Jumat (04/02/2022).

Kasus kedua adalah pencurian yang dilakukan pelaku berinisial ARW (16), seorang pelajar dari salah satu SMK di Mimika, pada 13 Januari 2022.

ARW mencuri uang tunai sebesar Rp40 juta milik tetangganya Ridwan Rai (47), bertempat di rumah kontrakan belakang Pasar Sentral, Jalan Hasanuddin.

Uang tersebut digunakan pelaku membeli sepeda motor, handphone, serta membagi-bagikan kepada teman-temannya.

Lantaran masih bertetangga dengan korban, akhirnya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dan orangtua pelaku bersedia mengembalikan dan mengganti sisa uang yang sudah dipakai. Termasuk sepeda motor yang dibeli pelaku juga dikembalikan ke penjualnya.

“Ini dilakukan karena dari pihak pelaku bersedia mengembalikan dan korban juga bersedia untuk diganti. Kalau misalnya korban minta proses lanjut, berarti motor itu sebagai barang bukti,” terangnya.

Langkah Restorative Justice ditempuh kepolisian apabila dari pihak korban maupun pelaku sama-sama memiliki keinginan menyelesaikan tindak pidana yang terjadi, dalam hal ini kerugian yang ditimbulkan dikembalikan pelaku kepada korban.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka proses hukum akan tetap dilakukan pihak kepolisian. Namun dari kedua kasus ini, pihak korban menerima ganti rugi.

Restorative Justice

Ada pun restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban, dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Kendati begitu, tidak ada satu pun ketentuan yang secara tersurat mengatur pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana di tingkat penyidikan.

Menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro dalam Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Salah satu acuan pendekatan keadilan restoratif adalah SE Kapolri Nomor 8/VII/2018. Dijelaskan dalam SE itu, pendekatan restorative justice digunakan jika perkara memenuhi syarat materiil dan syarat formil. 

Syarat-syarat formil yang mesti terpenuhi, semisal perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak ada penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, serta tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat.

Perkara pidana yang bisa ditangani dengan pendekatan restorative justice apabila surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum diserahkan ke kejaksaan. Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan cara itu, tetap harus ada kesepakatan kedua belah pihak.

Adapun yang termasuk syarat formil, semisal ada surat perdamaian (akte dading) dari kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, ada rekomendasi gelar perkara yang menyetujui penggunaan pendekatan keadilan restoratif, serta pelaku tidak keberatan atas tanggung jawab dan ganti rugi. 

Selain SE, Perkap, dan Telegram Kapolri, surat keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan restorative justice. SK itu merinci mengenai syarat dan jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara damai.

Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa dialog yang menjadi cara penuntasan perkara akan dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban dan pelaku. Cara ini dimaksudkan agar adanya pemulihan korban dengan ganti rugi dan kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara ini, semisal pencurian ringan hasil perkebunan, penggelapan cicilan oleh karyawan sektor finansial, penipuan ringan, kecurangan perdagangan, perusakan barang dengan kerugian barang hanya Rp600 ribu, dan penadahan yang nilai kerugiannya hanya Rp600 ribu.

Ancaman hukuman maksimal untuk perkara-perkara pidana itu hanya berupa tiga bulan kurungan dan denda Rp2,5 juta. Karena itu, penuntasan perkaranya dianggap tidak perlu melalui pengadilan. Pelaku sendiri juga harus dipastikan bukan residivis yang mengulangi tindak pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI