TIMIKA | Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan seorang pemuda di Timika, Papua, berinisial BB alias Upin, penanganannya dilimpahkan ke Polres Mimika.
Kepala Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru), Ipda Yusran menjelaskan alasan mengapa kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Mimika, dalam hal ini ke Satuan Reskrim.
“Setelah kita melakukan kroscek, laporan polisinya (LP) berada di Polres Mimika. Sehingga kemarin kita bikin berita acara pelimpahan tersangka dengan barang buktinya. Jadi semua ditangani oleh Polres terkait curanmor ini,” jelas Ipda Yusran di Mapolsek Miru, Rabu (02/02/2022).
Pelaku BB alias Upin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Ipda Yusran, melakukan aksi tidak pidana curanmor bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terkait hal itu juga, dikatakan bahwa sekaligus Satuan Reskrim Polres Mimika akan pengembangan.
“Upin ini, (melakukan curanmor) bersama dengan temannya,” katanya.
Sebelumnya, Polsek Miru berhasil menangkap seorang remaja berinisial BB alias U (18) yang terlibat kasus curanmor pada September 2021.
Kapolsek AKP Oscar F. Rahadian pada Senin, 31 Januari 2022 mengatakan pengungkapan itu berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh petugasnya. Sehingga pada hari Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 WIT, pihaknya berhasil menangkap pelaku serta menemukan barang bukti sepeda motor berwarna hijau dengan nomor polisi PA 3992 MP. Yangmana sepeda motor tersebut telah dijual pelaku seharga Rp1 juta.
Kemudian, proses hukum terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi LP 491/IX/2021/SPKT Polres Mimika tertanggal 6 September 2021.
- Tag :
- Kasus Curanmor,
- Pelaku Upin,
- Polsek Miru
Tinggalkan Balasan