MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) melalui unit reserse kriminal (Reskrim) melakukan penyerahan tersangka dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika atau tahap II terhadap dua tersangka sekaligus yakni tersangka kasus pengeroyokan di gorong-gorong berinisial AR dan kasus Pencurian di Jalan Yos Sudarso depan Koramil Kota dengan inisial PK.
Penyerahan tersangka kasus pengeroyokan dan pencurian beserta barang bukti ini dilakukan pada Senin (25/11/24).
Kepala Polsek (Kapolsek) Mimika Baru (Miru) AKP J. Limbong mengatakan, pihaknya langsung melakukan gerak cepat menyerahkan tersangka dan barang buktinya usai menerima surat dari Kejari Mimika yang menyatakan bahwa berkas perkara kedua kasus tersebut lengkap atau P-21.
“Kami langsung gerak cepat menyerahkan tersangka dan barang bukti kedua kasus tersebut mengingat kesibukan yang harus kita hadapi menjelang pemungutan suara dalam pilkada serentak 2024,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin Sore.
Kedua tersangka dan barang buktinya ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ajun Jaksa Jusiandra Glevierth Lubis.
Kasus tersebut tercatat masing-masing berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/79/VII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 28 Juli 2024 terkait pengeroyokan yang terjadi di Gorong-gorong dengan tersangka berinisial AR alias Ali Tomat. Kemudian, kasus pencurian sepeda motor di depan Koramil kota dengan tersangka berinisial PK alias Paskalis Kaisin dengan nomor laporan polisi LP/100/IX/2024/SPKT/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 18 September 2024.
Atas perbuatannya tersangka AR alias Ali Tomat dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana.
Perlu diketahui, AR alias Ali Tomat merupakan salah seorang rekan dari DIA alias Dani dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 28 Juli 2024 di Gorong-gorong dengan korban inisial YE. Diberitakan sebelumnya YE mengalami pengeroyokan hingga luka-luka.
Pun begitu, rekan DIA, dan AR yang lain yakni SM dan TM saat ini masih DPO, sementara DIA, telah lebih dulu diserahkan ke Kejari pada 18 Oktober 2024 lalu.
Selanjutnya, untuk tersangka PK alias Paskalis Kaisin maksimal ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Terkait kasus pencurian ini, disebutkan terjadi pada 18 September 2024 lalu di Jalan Yos Sudarso depan Koramil 1710/01 Mimika dengan korban inisial NS.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis