Polsek Miru Serahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Gorong-gorong ke Kejari

Tersangka DIA saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Polsek Mimika Baru)
Tersangka DIA saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Polsek Mimika Baru)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Polsek Mimika Baru (Miru) melalui unit reserse kriminal (reskrim) menyerahkan tersangka kasus pengeroyokan di Gorong-gorong yang terjadi pada 28 Juli 2024 lalu.

Tersangka berinisial DIA alias Dani beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan unit reskrim, dipimpin langsung oleh Kepala unitnya Iptu I Ketut Siartika, pada Jumat (18/10/24). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis.

Kapolsek Miru AKP J Limbong, dalam keterangan tertulisnya Jumat sore, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut oleh unit reskrim.

“Benar, saat ini unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kanitreskrim Polsek Mimika Baru Iptu I Ketut Siartika memaparkan, kasus pengeroyokan dengan korban YE yang luka-luka ini berhubungan dengan peristiwa ditemukannya sesosok jenazah laki-laki diketahui berinisial YWG pada bulan yang sama.

“Jadi di peristiwa yang terjadi di Gorong-gorong (pada Juli lalu) itu ada dua laporan polisi (LP) yang, pertama adalah kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia berinisial YWG dan tersangka EA,” paparnya.

Iptu I Ketut Siartika menjelaskan, kejadian pengeroyokan bermula saat YE dengan EA mabuk bersama, kemudian YE menganggu kelompok pemuda yang kebetulan sedang menggelar kumpul pemuda dan pemudi.

“YE pun dikeroyok oleh DIA dan rekannya yang sekarang masih dicari (DPO) berinisial AR, SM dan TM, setelah di keroyok YE pun menyampaikan ke kelompoknya dan EA, disitulah EA yang masih mabuk berat, merasa tidak terima karena YE dikroyok, ia pun menyerang orang secara membabi buta, hingga akhirnya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang korban inisial YWG dengan barang bukti sebuah balok,” katanya.

Advertisements

Iptu Siartika melanjutkan, setelah mengetahui YE dikeroyok, keluarga langsung membuat laporan polisi resmi di Polsek Miru dengan nomor LP/B/79/VII/2024/POLSEK MIRU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

“Atas dasar laporan yang ada, unit reskrim langsung lakukan pendalaman dan pengembangan di lapangan guna mengungkap para pelaku serta modus operandinya, akhirnya identitas pelaku yang berjumlah empat orang berhasil dikantongi, dan seorang tersangka inisial DIA alias Dani berhasil ditangkap,” jelasnya.

“DIA langsung dimintai keterangan dan ditahan, namun untuk ketiga pelaku lainnya berinisial AR, SM dan TM saat ini dinyatakan DPO,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka DIA alias Dani dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (3) ke 1 KUHPidana.

Penulis: Fachruddin Aji
Editor: Felix

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan