Pelaku yang telah di amankan, kini dibawa ke Mapolres Mimika dan sedang menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan sementara, pengakuan pelaku bahwa dirinya hanya memberikan steatment atau kalimat didalam postingan akun Facebook miliknya, dengan alasan tidak ada pihak yang dirugikan baik di individu maupun di kelompok.
“Kan tidak bisa kalau dia menjawab seperti itu, itu persepsinya sendiri. Yang menilai kan yang baca, bukan dia yang menilai,” ujar Hermanto.
Atas perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras dan antar golongan (SARA).
Dengan penerapan pasal diatas terhadap pelaku, maka pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tinggalkan Balasan