Posting Kalimat Provokasi di Facebook, Polisi Amankan Seorang Karyawan di Tembagapura
TIMIKA | Satuan Tugas (Satgas) Siber Operasi Nemangkawi pada Rabu, 5 Mei 2021, mengamankan seorang karyawan di area PT Freeport Indonesia terkait postingan di media sosial Facebook yang diduga melanggar ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku berinisial HG (32) diamankan petugas Satgas Siber dibawah dipimpin AKP Hermanto yang juga selaku Kasat Reskrim Polres Mimika.
Pelaku diamankan di salah satu kamar pada barak karyawan area Ridge Camp, Mile 72, Tembagapura, Rabu malam.
AKP Hermanto yang ditemui di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Papua, Kamis (6/5/2021), mengatakan pelaku menggunakan akun media sosial Facebook dengan nama ‘Enago Womaki’ memposting hal-hal atau kalimat-kalimat yang tidak benar serta memprovokasi khalayak ramai.
Kalimat yang di-posting HG di media sosial Facebook antara lain berkaitan berakhirnya otonomi khusus (Otsus) di Papua. Di mana, otsus telah berakhir dengan kekerasan, intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan dan lain-lain.
Selanjutnya, postingan lainnya menyatakan bahwa pandangan aparat keamanan terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB/OPM.
Kedua postingan itu dinaikkan pelaku HG ke media sosial miliknya pada tanggal 20 April 2021 dan 26 Juli 2020.
“Ini yang menilai pelaku sendiri bahwa seluruh orang Papua adalah ikut dalam kelompok itu, padahal tidak. Dia memberikan persepsinya sendiri untuk khalayak ramai, arahnya ke provokasi,” kata AKP Hermanto.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan