MIMIKA, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menutup dan menghentikan proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Sabtu (7/12/2024).
Komisioner KPU Mimika selaku Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menjelaskan, pelaksanaan PSU di TPS 001 dinilai tidak ada jalan keluar yang bisa membuat PSU bisa berjalan sampai selesai.
“TPS ditutup karena tidak ada jalan keluar, orang semua ribut, masa ribut dan potensi konflik besar sekali kalau dilanjut,” katanya di GOR Futsal Mimika, Sabtu (7/12/2024).
Hal ini diputuskan setelah dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian kemudian komisioner KPU memutuskan untuk ditutup sebelum waktu penutupan.
Dan untuk penghitungan suara hanya akan dilakukan terhadap surat suara yang sudah sempat dicoblos oleh pemilih.
“Yang berhak mengajukan keberatan adalah saksi. Jadi silahkan kalau ada keberatan dari Paslon, silahkan sampaikan dalam proses penghitungan,” tuturnya.
Hiro belum memastikan jumlah surat suara yang sudah dicoblos, karena penghitungan belum dilaksanakan.
“Yang pasti sudah ada yang mencoblos nanti kami akan pastikan berapa banyak setelah proses penghitungan suara di TPS selesai,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis