TIMIKA | Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Pasar Sentral Timika, yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika sangat menjanjikan.
Hal ini terbukti pasca dua hari portal parkir otomatis diluncurkan Wakil Bupati Johannes Rettob, PAD dari retribusi pajak mencapai Rp11 juta lebih.
“Sejak diluncurkannya portal otomatis oleh Wakil Bupati Johannes Rettob pada Jumat (29/1/2021), penerimaan retribusi parkir di Pasar Sentral sampai Sabtu (30/1/2021) kemarin, mencapai Rp11 juta lebih, atau tepatnya Rp11. 017.000,” kata Kepala Disperindag Mimika Michael R Gomar melalui pesan singkatnya, Minggu (31/1/2021).
Sebelumnya, pada saat masih dilakukan penarikan manual, terhitung mulai 1 September sampai 31 Desember 2020 (4 bulan), penerimaan dari retribusi parkir tersebut mencapai Rp587.768.000. Pencapaian itu langsung setor ke Kasda.
Kata Gomar, kehadiran portal parkir otomatis sendiri merupakan salah satu upaya kesiapan Kabupaten Mimika menuju era Digitalisasi 4.0 Mimika Smart City.
Disamping itu, untuk mempermudah dalam penarikan retribusi parkir.

Untuk itu, Gomar sangat berterimakasih kepada kepala daerah yang sudah memfasilitasi demi terwujudnya visi-misi, Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera.
“Dari itu semua, kami mohon dukungan dan kerjasama seluruh masyarakat Mimika yang mengunjungi Pasar Sentral. Ini karena, kontribusi masyarakat sangat besar dalam membangun Kabupaten Mimika,” kata Gomar.