PPDB Sekolah Dasar, Banyak Anak Belum Penuhi Ketentuan Umur dan Tidak Memiliki Akta

Gedung Sekolah Dasar Negeri 4 Mimika. (Foto: Charlan Biru/Seputarpapua)
Gedung Sekolah Dasar Negeri 4 Mimika. (Foto: Charlan Biru/Seputarpapua)

TIMIKA | Anak-anak yang mendaftar sebagai peserta didik Baru dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD), banyak yang umurnya melebihi ketentuan.

Penerimaan peserta didik baru khususnya kelas I SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Anak-anak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, pada Bab II Pasal 4 disebutkan, di ayat (1) Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Ketua PPDB SD Negeri 4 Mimika Ibu Napitupulu mengatakan, sejauh ini pelaksanaan PPDB berjalan seperti biasa. Namun, dalam tiga hari pihaknya membuka pendaftaran, banyak anak umurnya melebihi aturan, yakni per 1 Juli 2023 berusia 6 tahun.

“Dari Dinas kan per 1 Juli sudah 6 tahun nah banyak anak, ini kan tahun 2023 seharusnya (anak yang mendaftar kelahiran) dia lahir 2016 dan 2017, tapi kami kendalanya (ada anak) kelahiran 2015 (mendaftar), ini yang menjadi evaluasi kami tiga hari ini,” ungkapnya.

Ibu Napitupulu mengatakan, sebenarnya ingin menerima anak yang umurnya melebihi aturan tersebut, namun hal itu urung terjadi, karena hal itu akan mempengaruhi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Orangtua murid banyak mengeluh soal itu, (kata mereka) terus anak kami sudah 8 tahun, 9 tahun tidak diterima, kami mau kemana? Kami mau menolong untuk mencerdaskan anak itu, tapi mau bagaimana? Bahkan ada anak (kelahiran) 2012 yang mendaftar,” ujarnya.

Lanjut dia, mungkin saja pihaknya bisa menerima untuk mengikuti pembelajaran, namun pada saat akan ujian kemungkinan orangtua tidak akan mau diarahkan ke ujian paket (setara SD).

“Ini kendalanya, kalau kita paksa buat surat perjanjian juga mereka (orangtua) lupa kalau sudah ada perjanjian itu,” ujarnya.

Terkait jumlah pendaftar di SD Negeri 4 Mimika, sejauh ini ada sekitar 120 formulir yang keluar, dan baru 52 yang mengembalikan formulir.

“PPDB ini tidak memungut biaya formulir. Kemudian kalau ditanya bayar apa, hanya membayar seragam berupa batik identitas, olahraga, topi dan dasi, kemudian merah putih kami bebaskan, boleh beli di luar,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Urusan (Kurikulum) SDN Inpres Koperapoka II Yulianus Adipatatang menyebutkan, kendala yang dihadapi pihaknya dalam pelaksanaan PPDB adalah banyaknya anak yang tidak memiliki kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran, lantaran orangtua belum menikah secara sah.

“Karena kita punya dapodik ini tidak ada kunci lain masuk ke Dapodik kecuali Nomor Induk Kependudukan (NIK), jadi itu kendala, jadi banyak yang datang, kalau cepat kami minta untuk urus, tidak sama seperti dulu, sekarang soal Dapodik itu jadi kendala, karena kebijakan pusat juga,” ungkapnya.

penulis : Fachruddin Aji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *