TIMIKA | Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menurunkan status Papua dari level 4 ke level 3 membawa angin segar terhadap pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Slamet Sutedjo menjelaskan dengan adanya aturan tersebut, maka pelayanan kependudukan dengan sistim tatap muka di Kantor Dukcapil, Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania akan kembali aktif 18 Agustus 2021 mendatang.
“Insya Allah pelayanan loket adminduk yang sempat kita alihkan ke online, nanti kita mulai start sekitar tanggal 18 Agustus 2021. Kami sambil menunggu putusan Bupati dan instruksi Satgas Covid-19 Kabupaten seperti apa,” kata Slamet ketika diwawancarai di bilangan Jalan Cenderawasi, Timika, Rabu (11/8/2021).
Lanjut Slamet, untuk jumlah pegawai yang nantinya melayani masyarakat tetap dibatasi sebanyak 25 persen yang akan bagi di tiga tempat pelayanan, yakni Kantor Dukcapil, Distrik Wania dan Distrik Mimika Baru.
“Kami kan hanya 40 orang dan dibagi ke tiga lokasi, yang online juga jalan jadi saya rasa tidak ada masalah yang penting masyarakat maupun petugas tetap disiplin prokes untuk kita sama sama saling menjaga dan melindungi,” ujarnya.
Nomor antrian untuk pelayanan di Kantor Puspem juga disiapkan sekitar 150an kartu, namun Slamet menambahkan pihaknya akan terus melakukan evaluasi agar pelayanan tetap maksimal di masa Pandemi Covid.
“Begitu nanti buka di Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania, tentu masyarakat akan mengurus dokumen Adminduk di tempat pelayanan terdekat,” ujarnya
Ia bersyukur karena adanya keputusan Kemendagri terkait PPKM Level 3. Menurutnya ini adalah kerja keras dari semua pihak melalui Tim Satgas Covid-19 juga kerjasama dari masyarakat sehingga berdampak pada pelayanan Dukcapil yang kembali aktif secara tatap muka.
“Kita bersyukur karena sudah ada instruksi Mendagri yang artinya Mimika tidak lagi di kondisi PPKM level 4 tapi turun menjadi PPKM Level 3, tinggal kita selalu terapkan protokol kesehatan agar semua bisa saling menjaga,” pungkasnya.
Sejak 2 Agustus 2021 lalu, pelayanan Adminduk di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Mimika ditutup. Hal ini dilakukan menyusul diterbitkannya Instruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Covid-19, dan Keputusan Bupati Mimika nomor 230 tahun 2021 tentang PPKM Level IV Covid-19.
Selain itu, sejumlah pegawai Dukcapil juga terpapar Covid-19 yang mengharuskan mereka melakukan Isolasi Mandiri (Isoman). Meski begitu pelayanan secara online melalui “Orlando” dan “Si Lincah” tetap dibuka.
- Tag :
- Adminduk,
- Dukcapil Mimika,
- Slamet Sutedjo
Tinggalkan Balasan