TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua resmi menerapkan Pra New Normal sebagai langkah untuk memacu kembali produktivitas warga terutama di sektor ekonomi.
Pra New Normal mulai berlaku 5 Juni hingga 18 Juni 2020. Di masa tanggap darurat pra new normal ini, Pemkab Mimika memberikan kelonggaran atau relaksasi terhadap pembatasan aktivitas, dengan catatan protokol kesehatan diperkuat di semua tempat.
Namun relaksasi ini tidak berlaku untuk warga yang berprofesi sebagai tukang ojek.
“Ojek tetap tidak diperbolehkan mengangkut penumpang. Tetapi bisa melayani angkutan barang, misalnya pesan antar (delivery system),” kata Hendrik,”ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mimika, Hendrikus Hayon membacakan poin demi poin kesepakatan bersama Bupati dan Forkopimda Mimika usai rapat terbatas di Hotel Grand Mozza, Kamis (4/6).
Sementara, untuk transportasi umum roda empat diperbolehkan mengangkut penumpang, namun hanya 50 persen dari kapasitas muat.
Relaksasi juga diberikan sektor niaga, dimana aktivitas jual beli diijinkan dari pukul 06.00 hingga 19.00 WIT.
Meski demikian, seluruh aktivitas yang diberikan kelonggaran ini wajib mengedepankan protokol kesehatan.
Tinggalkan Balasan