Praperadilan SP3 Kasus Dugaan Korupsi di Sorong Selatan Mulai Disidangkan

Sidang perdana gugatan praperadilan SP3 kasus korupsi Sorong Selatan berlangsung di PN Sorong, Papua Barat, Selasa (25/5/2021). (Foto: Ist/Seputarpapua)
Sidang perdana gugatan praperadilan SP3 kasus korupsi Sorong Selatan berlangsung di PN Sorong, Papua Barat, Selasa (25/5/2021). (Foto: Ist/Seputarpapua)

TIMIKA | Permohonan praperarilan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari atas SP 3 kasus dugaan korupsi di Pemkab Sorong Selatan, mulai disidangkan.

Sidang perdana dipimpin hakim tunggal Chatijah Averian Paduwi, dibantu Panitera Pengganti Selmiati Paintu, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat, Selasa (25/5/2021).

LP3BH Manokwari selaku pemohon diwakili Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Simon Banundi. Sementara Termohon Praperadilan I Kejaksaan Negeri Sorong maupun Termohon Praperadilan II Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga turut hadir.

Dalam sidang tersebut, Yan Christian Warinussy membacakan permohonan praperadilan tertulis antaralain bahwa LP3BH mengajukan diri selaku pemohon praperadilan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013.

“LP3BH Manokwari sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhak mengajukan diri selaku pihak ketiga yang berkepentingan terkait permohonan praperadilan ini,” katanya kepada Seputarpapua. com, Selasa.

Warinussy mengatakan, inti permohonan LP3BH Manokwari terkait tindakan Kajari Sorong menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kegiatan Daerah Bawahan pada Sekretaiat Daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2018.

“Dimana diduga keras penghentikan penyidikan Kajari Sorong tersebut terjadi atas “tekanan” dari Kajati Papua Barat berdasarkan bukti yang pemohon praperadilan miliki saat ini,” ungkapnya.

Dengan demikian, Ia meyakini penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi tersebut layak digugat melalui permohonan praperadilan.

“Diduga bahwa penghentian penyidikan dugaan Tipikor di Setda Kabupaten Sorong Selatan tersebut terjadi secara tidak berdasar hukum,” ucapnya.

Advertisements

Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon juga menyampaikan perbaikan tertulis atas permohonannya tertanggal 18 Mei 2021 yang disampaikan langsung kepada Hakim tunggal dan para termohon praperadilan.

Ada pun sidang ditunda hingga Kamis (27/5/2021) untuk memasuki agenda mendengar jawaban para termohon praperadilan.

editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan