TIMIKA | Kontrak Karya (KK) Freeport telah berakhir di tahun 2018 dan berganti menjadi Izin Usaha Pertambagan Khusus (IUPK) hingga tahun 2041.
Laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerangkan juga menegaskan, dengan terbitnya IUPK, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Menyikapi pertanyaan publik terkait produksi tambang Freeport, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas menegaskan bahwa sejak beroperasinya Freeport di Indonesia hingga mendapat KK dan berganti menjadi IUPK, Freeport hanya menambang tembaga.
“Jadi bahan tambang utama yang ditambang oleh Freeport itu sesuai dengan Kontrak Karyanya dan sekarang IUPK, itu yang diberikan adalah tembaga dan mineral yang terkandung di dalamnya,” terang Tony dalam Dialog Publik “Cerita Tambang,” melalui YouTube IDN Times, Selasa (17/11).
Tony kembali menegaskan, bahan utama yang ditambang adalah tembaga. Sedangkan mineral ikutannya adalah emas dan perak. Tapi jumlah terbesarnya adalah tembaga.
“Jadi kalau dikatakan tambang apa, kita adalah tambang tembaga. Makanya kotanya namanya Tembagapura,” terangnya.
Dijelaskan Tony, dalam 1 ton bijih yang ditambang terdapat kandungan sekitar 1 persen tembaga, 1 gram per ton emas dan perak sekitar 4 gram per ton.
“Jadi memang tambang tembaga dan ada emas, tapi cadangannya besar sekali. Sehingga kalau dihitung dari jumlah cadangan tembaga, kita adalah salah satu yang terbesar di dunia. Kalau jumlah bijih emas yang tergantung dalam bijih tembaga tersebut, kita nomor satu di dunia,” tandasnya.
- Tag :
- Freeport Indonesia,
- PTFI,
- Tambang Tembaga,
- Tony Wenas
Tinggalkan Balasan