TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (17) kurang dari 1×24 jam serta mengamankan barang bukti sebilah parang terkait kasus pembacokan terhadap dua pengendara sepeda motor.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, penangkapan pelaku BP berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/086/6/2022 SPKT Polres Mimika, Polda Papua, terkait tindak pidana penganiayaan (pembacokan) terhadap dua orang korban di Kilometer 11, Distrik Wania.
Ia menerangkan, pelaku BP merupakan pelajar berusia 17 tahun yang melakukan pembacokan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, mengakibatkan luka serius terhadap korban seorang perempuan berinisial SE (27) dan SB seorang pelajar laki-laki berusia (15).
“Jadi kedua korban ini dibacok oleh pelaku saat melintas di jalan kilometer 11,” kata Iptu Bertu saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, Rabu (29/6/2022).
Iptu Bertu juga mengatakan, korban SE mengalami luka robek di bagian mulut sebelah kiri sampai ke leher. Sedangkan korban SB mengalami luka bacok pada bagian kepala hingga mengalami retak pada tulang tengkorak.
Awal kejadian bermula saat pelaku bersama temannya sekira pukul 15.00 WIT mengonsumsi minuman keras, setelah itu pelaku mengantar temannya pulang. Setelahnya pelaku mengambil sebilah parang dan menghadang pengendara yang melintas.
Tanpa diketahui, SE yang sedang melintas diberhentikan dan langsung dibacok oleh pelaku, kemudian pelaku kembali menebas SB juga melintas di TKP.
Akibat kejadian ini korban SB dan SE dilarikan ke RSUD Mimika dan ditangani oleh pihak media atas luka-luka yang dialami.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis