Sepeda motor yang dicuri pelaku dalam keadaan utuh ditemukan sudah dalam kondisi di preteli.
Penangkapan itu menindaklanjuti laporan Ahmad Suharto, warga Jalan Budi Utomo, Timika Indah yang mengalami kecurian sepeda motor pada Rabu dini hari, 4 Agustus 2021.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka saat itu bahwa dalam melakukan aksinya ia menggunakan kunci rumah lantaran kunci sepeda motor korban sudah rusak atau dol, sehingga mempermudah tersangka saat beraksi.
Tersangka juga mengaku sendirian dalam melakukan aksinya dan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Ia ditangkap pada 4 Agustus siang dirumahnya, Jalan Busiri, Timika, berikut barang bukti kerangka sepeda motor.
Tinggalkan Balasan