Proses PAW Anggota DPRD Mimika Fraksi Golkar Tertunda

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin. (Foto: Mujiono/Seputarpapua)

TIMIKA | Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Mimika Robbi K Omaleng dari Fraksi Golkar tertunda.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika Elisabeth Rahawarin mengatakan, tertundanya proses PAW karena masih kekurangan dokumen pendukung, yakni Surat Keputusan (SK) dari Partai Golkar yang memutuskan bahwa anggota Fraksi Golkar atas nama Almarhum Robby K Omaleng diberhentikan dengan alasan meninggal dunia.

“SK ini penting didapatkan, karena dokumennya wajib dan penting diinput dalam Sistem Informasi Manajemen PAW (SIMPAW),” kata Elisabeth di Kantor KPU Mimika, Papua, Kamis (3/6/2021).

Kata dia, SIMPAW baru diterapkan oleh KPU, sehingga berbeda dengan sistem sebelumnya, dimana proses PAW bisa dilakukan dengan cepat dan langsung diketahui penggantinya.

“Namun dengan SIMPAW, KPU Mimika wajib hukumnya untuk memenuhi dan melengkapi,” katanya.

Untuk PAW Partai Golkar, kata Elisabeth KPU Mimika sifatnya menunggu permintaan dari pimpinan DPRD Mimika.

Dikatakan, KPU Mimika baru menerima surat pertama dari pimpinan DPRD meminta agar memproses PAW Almarhum Robby K Omaleng.

Selanjutnya, pada 11 Mei 2021 KPU Mimika melakukan verifikasi administrasi untuk melihat kelengkapan dokumen pendukung.

“Verifikasi ini untuk melihat, apakah ada permintaan dari partai yang bersangkutan. Surat ini diperlukan untuk diinput di sistem,” terangnya.

Setelah diverifikasi, maka KPU Mimika melakukan verifikasi faktual untuk memastikan ke RSMM terkait dengan surat kematian yang dikeluarkan rumah sakit tersebut serta apakah tandatangan dalam surat itu sah dari pejabat yang berwenang dari RSMM Timika.

“Tanggal 12 Mei 2021, kami dapat jawaban dari RSMM yang menerangkan bahwa benar surat itu dikeluarkan RSMM. Dimana dihari meninggalnya Almarhum juga dihadiri oleh Wadir Bidang Medis RSMM. Dengan demikian, secara pekerjaan sudah ringan karena sudah dapat,” kata Elisabeth.

Selanjutnya, kata Elisabeth, KPU Mimika memasukkan ke sistem, ternyata masih ada yang kurang, yakni SK pemberhentian Almarhum dan wajib dipenuhi. “Karenanya, pada 20 Mei 2021 kemarin kita menyurat ke pimpinan DPRD Mimika,”katanya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan mekanisme dan KPU tidak bisa langsung menyurat ke partai bersangkutan.

“Kalau dibilang ribet, yang memang itu aturannya. Jadi untuk proses PAW Partai Golkar memang masih terhenti, karena menunggu SK. Kalau SK itu ada, maka kami proses lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU Mimika belum mengetahui siapa pengganti Almarhum Robby K Omaleng. Karena dokumen semua belum lengkap dan di sistem juga tidak bisa terbaca.

“Jadi kami punya tugas itu hanya menginput data, nanti baru keluar nama. Sehingga tidak bisa sembarang memasukkan nama pengganti untuk proses PAW ini,” jelasnya.

penulis : Mujiono
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *