TIMIKA | Pemerintah Provinsi Papua mendorong komitmen bupati dan walikota untuk gencar melakukan sosialisasi Perda Miras.
Dikutip dari Papua.go.id, Jumat (9/9/2022), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Welliam R. Manderi mengatakan pemberantasan Miras harus disertai kerjasama semua pemimpin daerah.
“Untuk itu kami akan genjot setiap kabupaten/kota untuk mensosialisasikan Perda Miras. Intinya kami akan terus komunikasi agar Perda Miras yang sudah diterbitkan bisa diterjemahkan dengan baik oleh setiap kepala daerah,” katanya.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Papua melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan terus melakukan sosialisasi pelarangan Miras. Dimana sosialisasi itu menjadi tindak lanjut dalam mengambil langkah-langkah maupun upaya penegakan hukum di daerah.
“Kami mengambil langkah-langkah pembatasan tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol akan tetapi ada beberapa kesulitan yang terbentur dengan regulasi,” ungkapnya.
Memang kata Welliam ada beberapa yang sudah menerapkan Perda larangan Miras tersebut. Sehingga pihaknya memberikan apresiasi sebab Miras ini menyebabkan kriminalitas.
“Sehingga sangat penting kita tegakkan perda untuk menyelamatkan generasi muda,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Papua sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 Tahun 2013 yang diubah ke Perda nomor 22 tahun 2016 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih.
Sementara itu, Pemprov Papua telah melakukan pemusnahan minuman keras sebanyak 46.119 botol sejak 2010 sampai dengan 2018.
Tinggalkan Balasan