TIMIKA | Pemerintah Provinsi Papua memperpanjang Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di wilayah itu mulai 5 Juni hingga 19 Juni 2020.
PSDD ini berlaku untuk daerah yang dinyatakan zona merah. Sementara untuk zona hijau aktivitas masyarakat tetap normal, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal mengatakan, dalam masa perpanjangan PSDD ada beberapa sektor yang akan direlaksasi (pelonggaran).
Salah satunya adalah aktivitas masyarakat yang semula dari pukul 06.00 – 14.00 WIT diperpanjang menjadi 06.00 – 18.00 WIT.
“Kita (Papua) belum bisa new normal karena angka positif kita masih tinggi. Trennya juga terus meningkat. Sekarang yang kita akan laksanakan adalah Relaksasi Kontekstual Papua,” jelas Klemen saat jumpa pers yang ditayangkan secara langsung oleh akun Facebook Polda Papua, Rabu (3/6).
Relaksasi juga diberikan kepada transportasi udara maupun laut. Namun teknisnya akan diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Untuk Papua namanya relaksasi. Ada beberapa sektor yang kita ijinkan, namun masih dibatasi,” jelas Wagub.
Klemen juga meminta para bupati dan walikota menyesuaikan kebijakan ini dengan mempertimbangkan segala aspek terutama aspek kesehatan.
“Para bupati/walikota bertanggung jawab mengawasi dan menindaklanjuti keputusan ini. Silahkan disesuaikan dengan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 di daerah masing-masing,” tutup Klemen.
Reporter: Batt
Editor: Misba
- Tag :
- Covid-19 Papua,
- Klemen Tinal,
- PSDD Papua
Tinggalkan Balasan