PSU di 4 TPS, Bawaslu Mimika: Ini Syarat Bisa Ikut PSU

waktu baca 2 menit
Ketua Bawaslu Mimika Fras Wetipo dan Korsek Bawaslu Mimika Faizal Tura. (Foto: Aditra)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika, Papua Tengah mengungkapkan persyaratan untuk bisa mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di Kabupaten Mimika, hari ini Sabtu 7 Desember 2024 akan dilaksanakan PSU di 4 TPS pada 2 distrik, di antaranya TPS 01 Kadun Jaya dan TPS 01 Nawaripi, Distrik Wania. Kemudian TPS 18 Kebun Sirih dan TPS 08 Dingo Narama di Distrik Mimika Baru.

Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo melalui Korsek Bawaslu Faisal Tura menjelaskan, PSU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pada Pasal 51 ayat 1 dijelaskan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU. Ayat kedua berbunyi. Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya PSU.

“Salah satu syarat itu ya harus terdaftar di DPT pada TPS masing-masing yang melaksanakan PSU,” katanya.

Dalam Pasal 50 ayat 1, bahwa PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Pada pasal 52 diatur PSU dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Dengan ketentuan, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada masyarakat yang adalah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, Pemilih Pindahan dan Pemilih Tambahan,
paling lambat satu sebelum pelaksanaan PSU di TPS.

Sedangkan dalam pasal 53 ayat 2, pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan di TPS yang melaksanakan PSU karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah Pemilihan.

 

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version