PTUN Jayapura Batalkan SK Gubernur Papua Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika 2019-2024

Marjan Tusang
Marjan Tusang

TIMIKA | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua membatalkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Mimika Periode 2019-2024.

Pembatalan SK Gubernur Papua itu tertuang dalam surat putusan PTUN Jayapura Nomor : 2/G/2020/PTUN.JPR tertanggal 5 Agustus 2020.

Persidangan dilakukan terbuka untuk umum secara elektronik, oleh Hakim Ketua Imanuel Mouw, dan didampingi dua hakim anggota Yusuf Klemen dan Arief Aditya.

Dikutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/direktori/pengadilan/ptun-jayapura/jenis/tun-1.html, selain membatalkan SK Gubernur Papua tersebut, PTUN Jayapura juga mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur
Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.

Selain itu, mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi para Penggugat dalam Status, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya semula sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya, dan Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.006.000.

Dalam perkara ini pihak Penggugat sebanyak 26 orang, yakni Yonas Magal, Kristian Victor Kabei, (Alm) Gerson Harol Imbir, Peben Yikwa, Theo Dekme, Yohanis Wantik, Hadi Wiyono, Anus Jikwa, Muhammad Asri, Yulius Kum, Thadeus Kwalik, Elias Mirip, Sony Marthin Kaparang, Markus Timang, Olieser Ohee, Antonius Kemong, Yohanis Sunme, Yalinus Mom, Yoel Yolemal, Kris Magai, Den B Hagabal, Yohanes Kibak, Atimus Komangal, Saleh Alhamid, Karel Gwijangge, dan Oktopianus Beanal.

Ke 26 Penggugat dalam persidangan memberikan kuasa hukum kepada, Marjan Tusang, Agustinus Pentury, dan M. Duwila.

Sementara pihak tergugat adalah Gubernur Papua Lukas Enembe, yang memberikan kuasa hukum kepada Y. Derek Hegemur, Sofia Bonsapia, Abner Kehek, Anton Y. Koibur, Juadi Ar, dan Elsius F. Aragae.

Obyek sengketa pada persidangan ini adalah SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI