Kemudian, mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika, dan pada 8 Oktober 2020 telah mengeluarkan pencatatan keabsahan SPMP dengan nomor 500/1805/DTK.MMK/X/2020.
“Setelah dapat itu, pada 12 Februari 2021 kemarin, kami audiensi dengan Manajemen PTFI, untuk menyampaikan kehadiran SPMP PTFI. Dimana setelah mendegarkan visi dan misi, manajemen memberikan ruang SPMP untuk dapat melakukan aktifitas organisasi di dalam lingkungan perusahaan,” terangnya.
SPMP sendiri tidak berafiliasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI). Karena kedua Lembaga tersebut terstuktur, mulai tingkat pusat, provinsi, sampai ke daerah.
“Kami tidak berafiliasi, karena melihat skala nasional. Namun, pada implementasinya tidak melihat kondisi yang ada, khususnya kesejahteraan para pekerja yang berbeda-beda. Oleh itu, kami hadir dan berusaha mendorong dan mewujudkan kesejahteraan semua pekerja,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya melihat dari pelaksanaan PKB PTFI yang dilakukan sangat panjang, mulai 2019 sampai 2021 ini. Sampai dibawa ke PHI, untuk bagaimana penyelesaian masalah ini.
“Kalau hasilnya memuaskan maka kami OK. Ditambah dengan molornya penandatanganan PKB, maka sangat merugikan pekerja. Hal ini sangat disayangkan, karena tidak memikirkan konsekuensi yang ada,” katanya.
“Karenanya, kami berpikir, bagaimana mengembalikan roh PKB untuk menciptakan hubungan industrial yang baik dan bisa bermanfaat bagi pekerja. Karenanya kami berpikir merumuskan dan membuat serikat pekerja yang baru dan tidak berafiliasi dengan siapapun,” tuturnya.
Virgo menambahkan, pihaknya berkomitmen, agar perusahaan dan daerah ini menjadi model bagaimana menjalankan iklim industrial berjalan dengan baik. Kalau itu tercipta, maka SPMP bisa menjadi pilot project dan ini menjadi suatu kebanggan.
Tinggalkan Balasan