TIMIKA | Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui dinas kesehatan melakukan Rapat koordinasi tim penilai penetapan Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Jumat (18/6/2022).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, dan lainnya
Rapat yang digelar membahas penilaian terhadap Puskemas Timika untuk ditetapkan menjadi Puskesmas BULD dan menjadi pertama di Papua.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Yulianus Sasarari saat membuka acara menjelaskan, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Unit pelaksana teknis dinas kesehatan dalam hal ini Puskesmas yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan yang diberikan.
Hal ini kata Yulianus, merupakan upaya menjadikan Puskesmas sebagai agen yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi
murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan PPK BLUD.
Apalagi semenjak ditetapkannya Program Jaminan Kesehatan Nasional sejak januari tahun 2014, dimana Puskesmas memperoleh Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik Pemda.
Untuk itu unit pelaksana teknis dinas seperti puskesmas diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi BLUD.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis