Puskesmas Timika akan Menjadi BLUD, Pertama di Papua

Rapat koordinasi tim penilai penetapan puskesmas BLUD. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Rapat koordinasi tim penilai penetapan puskesmas BLUD. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

“Penerapan BLUD bagi puskesmas ini tentu bukan tanpa alasan terutama bagi puskesmas yang telah menerapkan rawat inap,”katanya.

Ada kelebihan-kelebihan yang didapat diantaranya, kebijakan dari BPJS untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke
rekening puskesmas tanpa harus disetorkan dahulu ke kas daerah.

Dengan menerapkan puskesmas sebagai BLUD bisa menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD.

Selain itu dengan menjadi BLUD dapat menerapkan pengelolaan belanja dan pengelolaan barang secara mandiri.

BLUD juga dapat melakukan utang piutang, kerja sama, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD.

Yulianus menerangkan dalam pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan sumber daya manusia, pendapatan, manajerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen.

Pada pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional, agar tugas fungsi terlaksana dengan baik dan sesuai dengan kompetensi.

Dalam pengelolaan pendapatannya puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari APBD dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *