Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
“Saat ini Puskesmas Timika akan ditetapkan menjadi Puskesmas BLUD dan sementara ini melengkapi persyaratan untuk mengajukan permohonan penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas,” ucapnya.
Surat permohonan tersebut di
tujukan ke Kepala Dinas Kesehatan untuk dilanjutkan ke Bupati Mimika melalui sekretaris daerah.
Pengajuan permohonan tersebut dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif.
Dijelaskan, Bupati Mimika juga melakukan penilaian terhadap permohonan penerapan BLUD dengan membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan Bupati dimana SK Bupati sementara dalam Proses.
Tim penilai terdiri dari Bupati Mimika sebagai pengarah, sekretaris daerah sebagai ketua, Kepala BPKAD sebagai sekretaris, Kepala Dinas Kesehatan sebagai anggota, Kepala Bappeda (OPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota, Inspektur (OPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah) sebagai anggota, Kepala Bagian Hukum (OPD yang membidangi penerbitan Produk Hukum di pemerintah daerah) sebagai anggota.
“Untuk itu pertemuan ini dilakukan untuk mengkoordinasikan
langkah-langkah yang akan dilakukan oleh tim penilai sehubungan dengan penetapan puskesmas Timika sebagai Puskesmas BLUD,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis