TIMIKA | Puskesmas Timika Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua menghentikan sementara pelayanan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan.
Keputusan tersebut berdasarkan surat nomor 445/208/PKM TJ/VI/2021 yang ditandatangani Kepala Puskesmas Timika Jaya, Maria Y. Rahangiar tertanggal 24 Juni 2021.
Dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan adanya penyalahgunaan surat Rapid Antigen untuk pelaku perjalanan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka dengan ini kami informasikan bahwa untuk sementara Puskesmas Timika Jaya tidak melakukan pemeriksaan Rapid Antigen / antibodi dan tidak mengeluarkan surat sehat bagi pelaku perjalanan bagi masyarakat umum mulai 24 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya.
Kepala Puskesmas Timika Jaya, Maria Y. Rahangiar ketika dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) membenarkan penerbitan surat tersebut.
“Iya betul. Kami sementara tidak layani surat rapid untuk perjalanan dulu karena ada penyalahgunaan surat rapid,” jelas Maria.
Maria menjelaskan, awal diketahui adanya penyalahgunaan surat rapid antigen diperoleh dari petugas bandara ketika memeriksa surat antigen milik seorang penumpang.
“Yang dapat itu orang bandara lalu informasikan ke kami,” ujarnya.
“Oknum petugas saya belum tau masih belum jelas, jadi saya belum bisa pastikan, dan kami akan memberikan sanksi kepada orang – orang yang berbuat seperti itu,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan