TIMIKA | Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan melakukan konsultasi publik rancangan peraturan bupati tentang pola tata kelola, standar pelayanan minimal (SPM) dan rencana strategi bisnis (RSB) berkaitan dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di Puskesmas.
Kegiatan ini dihadiri 10 Kepala Puskesmas di wilayah Kota Timika, perwakilan instansi terkait, Putu Yudi Tenaya dari Provinsi Papua dan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika Julianus Sasarari.
Julianus Sasari dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujuinya Puskesmas Timika menerapkan pola BLUD maka beberapa dokumen penunjang sebagai kekuatan hukum badan layanan umum daerah harus disiapkan oleh Puskesmas Timika.
Saat ini telah tersedia tiga draft peraturan bupati yakni peraturan bupati tentang tata kelola BLUD, standar pelayanan minimal dan rencana strategi bisnis.
Diharapkan kedepannya, puskesmas yang lain tetap diagendakan oleh Pemerintah untuk ditargetkan menjadi BLUD, hal ini sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.
Lebih lanjut, penerapan BLUD puskesmas ini bukan tanpa alasan, ada kelebihan-kelebihan yang didapat diantaranya adanya kemandirian dan fleksibilitas puskesmas dalam pengelolaan keuangan tanpa menunggu penetapan anggaran.
“Untuk itu pada pertemuan kali ini dihadirkan pula beberapa puskesmas dalam kota agar terpapar dengan kebijakan BLUD dan mulai mempersiapkan diri untuk menjadi Puskesmas BLUD,” katanya.
Tantangan masalah kesehatan semakin meningkat sesuai dengan perkembangan zaman. Puskesmas bukan hanya dihadapkan pada penyakit-penyakit menular biasa tetapi Puskesmas juga diharapkan tanggap terhadap penyakit tidak menular, penyakit wabah seperti saat ini wabah pandemi Covid-19.
“Dengan menerapkan pola BLUD maka puskesmas akan mandiri dan fleksibel mengelola anggaran disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah kerjanya,” tuturnya.
- Tag :
- BULD,
- Perbup,
- Puskesmas Timika,
- RSB,
- SPM
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis