Putusan PTUN Jayapura Terkait Anggota DPRD Mimika, Penggugat: Semua Pihak Harus Terima

KETERANGAN PERS | Para anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 foto bersama usai memberikan pernyataan kepada awak media. (Foto : Muji/SP)
KETERANGAN PERS | Para anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 foto bersama usai memberikan pernyataan kepada awak media. (Foto: Muji/SP)

TIMIKA | Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) Jayapura telah memutuskan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019, Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024.

Meski belum berkekuatan hukum tetap, namun putusan tersebut tentu akan menimbulkan polemik terkait keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Sebanyak 26 mantan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang menggugat SK Gubernur Papua tentang penetapan keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024 telah menerima putusan tersebut dan menyikapinya dengan baik tanpa emosi berlebihan.

Mereka bahkan menghimbau masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Seperti yang disampaikan, salah satu penggugat, Yohanis Kibak. Kepada Seputarpapua.com, Jumat (7/8/20). Ia menyikapi putusan tersebut dengan bijak dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke ranah hukum, meski ia sudah dirugikan dengan masa jabatan DPRD Mimika periode 2014-2019 yang harusnya berjalan lima tahun, tapi kenyataannya hanya empat tahun.

“Sebenarnya kami dirugikan, tapi kami tidak pernah bantah dan melakukan hal yang merugikan terkait pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024. Kami lebih memilih jalur hukum,” kata Kibak di Jalan Sam Ratulangi.

Dikatakan, apapun yang sudah diputuskan secara hukum, maka sebagai putra daerah Mimika ia meminta semua pihak menerima dengan lapang agar aktivitas masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Penempuhan jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura, kami bukan menggugat Bupati Mimika, tapi SK Gubernur Papua,” ujarnya.

Sementara Viktor Kabey menambahkan, saat paripurna terakhir terkait pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, pernah disampaikan bahwa akan menggugat SK Gubenur.

Karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat sebagai masyarakat untuk mencari keadilan.

“Walaupun kami dirugikan, tapi tetap tenang dan menempuh jalur hukum. Proses hukum yang dilakukan pun dilalui dengan penuh rasa tanggungjawab. Hasilnya, sudah ada putusan PTUN Jayapura yang membatalkan SK Gubernur Papua tersebut,” katanya.

Ia mengajak semua pihak menerima putusan tersebut. “Mari sama-sama bergandengan tangan membangun Mimika, dan saling menghargai,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Yoel Yolemal yang mengatakan, tidak ada gerakan dan menghasut masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik di Mimika.

“Walaupun kami ini tokoh yang memiliki pengaruh, namun saat diberhentikan tidak pernah ribut.
Serta tidak pernah membuat gerakan yang merugikan siapapun. Karena semua ada jalurnya yakni proses hukum,” ungkapnya.

Sedangkan Theo Dekme mengatakan, keputusan PTUN Jayapura merupakan proses hukum yang sudah dilalui. Sehingga, dirinya meminta semua pihak menghormati keputusan ini dan tidak membuat gerakan tambahan, yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Saat peripurna terakhir, kami pernah ingatkan bahwa proses pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 telah menyalahi aturan dan undang-undang. Karena kami masih ada sisa waktu satu tahun. Tapi tetap dipaksakan, kamipun tuntut keadilan ke PTUN Jayapura dan hasilnya, menolak SK Gubernur Papua,” kata Theo.

Sementara Markus Timang juga menekankan, selaku tokoh masyarakat Amungme di Mimika pihaknya menegaskan, agar tidak ada provokatif lagi terhadap masyarakat yang bisa menimbulkan konflik.

“Tapi mari sama-sama bergandengan tangan membangun Mimika, mulai eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujarnya.

Yonas Magal juga menyampaikan, terkait dengan putusan PTUN Jayapura ini, pihaknya meminta kepada Gubernur Papua menyelesaikan persoalan tersebut di kantor Gubernur Provinsi Papua.

“Kalau ini tidak segera diselesaikan, maka akan ada ke vakuman di DPRD Mimika,” tuturnya.

Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN) Jayapura membatalkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Mimika Periode 2019-2024.

Keputusan PTUN Jayapura tersebut tertuang dalam putusan Nomor : 2/G/2020/PTUN.JPR, yang diputuskan pada Rabu (5/8) dalam persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik, oleh Hakim Ketua Imanuel Mouw, dan didampingi dua hakim anggota Yusuf Klemen dan Arief Aditya.

Dikutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/direktori/pengadilan/ptun-jayapura/jenis/tun-1.html, selain putusan yang membatalkan SK Gubernur Papua tersebut. PTUN Jayapura juga mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan GubernurPapua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD KabupatenMimika Periode 2019-2024.

Selain itu, mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat dalam Status, Kedudukan, Harkat, dan Martabatnya semula sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya, dan Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.006.000.

Dimana dalam sidang ini pihak penggugat sebanyak 26 orang, yakni Yonas Magal, Kristian Victor Kabei, (Alm) Gerson Harol Imbir, Peben Yikwa, Theo Dekme, Yohanis Wantik, Hadi Wiyono, Anus Jikwa, Muhammad Asri, Yulius Kum, Thadeus Kwalik, Elias Mirip, Sony Marthin Kaparang, Markus Timang, Olieser Ohee, Antonius Kemong, Yohanis Sunme, Yalinus Mom, Yoel Yolemal, Kris Magai, Den B Hagabal, Yohanes Kibak, Atimus Komangal, Saleh Alhamid, Karel Gwijangge, dan Oktopianus Beanal.

Ke 26 penggugat dalam persidangan memberikan kuasa hukum kepada, Marjan Tusang, Agustinus Pentury, dan M Duwila.

Sementara pihak tergugat adalah Gubernur Papua Lukas Enembe, yang memberikan kuasa hukum kepada Y Derek Hegemur, Sofia Bonsapia, Abner Kehek, Anton Y Koibur, Juadi Ar, dan Elsius F Aragae.

Obyek sengketa pada persidangan ini adalah SK Gubernur Papua Nomor: 155/266/Tahun 2019 tanggal 24
September 2019 Tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika periode 2019-2024.

 

Reporter: Mujiono
Editor:Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI