Raih 51,65 Persen Suara, Apolo – Paskalis Imadawa Terpilih Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Selatan
MERAUKE, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan tahun 2024 yang berlangsung di Kabupaten Merauke dari 7 hingga 8 Desember 2024.
Di hari kedua pelaksanaan rapat pleno, Minggu (8/12/2024), Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuse membacakan Surat Keputusan (SK) Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024.
Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon nomor urut 4, Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa memperoleh perolehan suara dengan total 139.580 suara atau 51,65 persen suara. Dengan hasil ini, pasangan tersebut dipastikan menang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan 2024.
Perolehan suara pasangan calon lainnya adalah sebagai berikut: Paslon 1 Darius Gewilom – Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara atau 18,13 persen, Paslon 2 Nikolaus Kondomo – Hj Baidin Kurita memperoleh 12.656 suara atau 4,69 persen, dan Paslon 3 Romanus Mbaraka – Albertus Muyak mendapatkan 68.991 suara atau 25,53 persen.
Jumlah total suara sah yang tercatat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan adalah 270.227 suara. Sementara terdapat 7.999 suara yang dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, pasangan nomor urut 4, memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan unggul dalam Pilgub Papua Selatan 2024.
Theresia menyampaikan bahwa hasil ini telah disahkan pada hari Minggu, 8 Desember 2024 pukul 17.00 WIT dan akan menjadi dasar untuk proses selanjutnya.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pengumuman resmi KPU Provinsi Papua Selatan,” ujar dia.
Theresia menambahkan, bahwa selama tiga hari ke depan, peserta Pemilu memiliki hak mengajukan gugatan terhadap hasil perhitungan suara. Selanjutnya, KPU akan melaksanakan pleno penetapan akhir sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis