Rapat Paripurna di Hotel, Ketua DPRD Mimika Beri Penjelasan

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng saat menyampaikan sambutan. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng saat menyampaikan sambutan. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar Rapat Paripurna membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mimika di Hotel Grand Mozza, Rabu (23/11/2022).

Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang Pembahasan RAPBD tahun 2023, dipimpin Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I Alex Tsenawatme dan Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan.

Dalam rapat itu hadir pula Plt Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, bersama dengan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Membuka sambutannya, Ketua DPRD Mimika terlebih dahulu menyampaikan perihal rapat yang dilaksanakan DPRD di Hotel Grand Mozza.

Hal itu sengaja disampaikan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menanggapinya, lantaran telah ada gedung DPRD Mimika yang megah untuk melaksanakan tiap-tiap agenda pertemuan oleh DPRD.

“Ruangan (di gedung DPRD) sementara di rehab, sehingga kita laksanakan disini (hotel),” kata Anton Bukaleng.

Kemudian, Ketua DPRD juga menjawab interupsi salah satu anggota DPRD yang meminta rapat paripurna agar dapat dilaksanakan di gedung Eme Neme Yauware.

“Usulan itu diterima, nantinya kita akan bicara lagi,” jawab Anton.

Usai menjelaskan itu, Anton melanjutkan sambutannya pembukaannya dalam agenda rapat paripurna tentang pembahasan RAPBD Mimika tahun 2023.

Anton mengatakan, RAPBD yang dibahas memuat tentang program dan rencana kerja yang mencangkup saran, arah, kebijakan dan strategi pembangunan, yangmana merupakan penjabaran pelaksanaan kerja RPJMD Kabupaten Mimika tahun 2022-2024.

“APBD merupakan instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

DPRD Mimika berterimakasih kepada Pemkab Mimika karena telah menyerahkan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 untuk dibahas bersama TAPD dan Banggar DPRD.

Kata dia, sesuai Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023, maka diterapkan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah pada komposisi pajak daerah serta kebijakan dana dari Pemerintah Pusat.

Sedangkan untuk ruang lingkup pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 sendiri, meliputi prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya.

“DPRD menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Mimika dalam rancangan penyusunan Ranperda APBD 2023 telah mengacu pada Permendagri Nomor 84 tahun 2022,” ucapnya.

Karena itu Ia berharap dalam pelaksanaan dapat memperhatikan hal-hal kekuasaan yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang dimaksud, dan dapat memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai dan untuk pemulihan ekonomi dan pemulihan dampak pandemi covid 19.

“Menyimak berita informasi yang berkembang di media tentang ekonomi Indonesia (yang) memprediksi tahun 2023 akan terjadi resesi ekonomi bagi bangsa Indonesia karena pengaruh covid 19 dan perkembangan teknologi dunia. Jikalau memang benar-benar terjadi, maka dampaknya akan tentu dirasakan sampai ke daerah-daerah termasuk Mimika,” katanya.

 

penulis : Kristin Rejang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *