Rapat Paripurna DPRD Mimika Hanya Dihadiri 4 Anggota Dewan, Aser Gobai Tetap Duduki Kursi Parlemen

Pengambilan sumpah janji dalam Rapat Paripurna PAW Partai Nasdem yang dilakukan oleh DPRD Mimika. (Foto: Mujiono)
Pengambilan sumpah janji dalam Rapat Paripurna PAW Partai Nasdem yang dilakukan oleh DPRD Mimika. (Foto: Mujiono)

TIMIKA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah Menggelar Rapat Paripurna DPRD Mimika tentang pengucapan janji anggota DPRD Mimika pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (31/1/2023).

Rapat paripurna PAW ini untuk melantik Aser Gobai menggantikan Yustina Timang yang sebelumnya menjadi anggota dewan dari Partai Nasdem.

Pelaksanaan rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, namun hanya dihadiri empat anggota dari total 35 anggota DPRD Mimika. Mereka adalah Novian Kulla dari Partai Nasdem, Samuel Bonai Partai Perindo, Nataniel Murib dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Martinus Walilo dari Partai Demokrat.

Sesuai undangan, rapat paripurna akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIT, namun baru dimulai pada pukul 10.43 WIT.

Pemandu acara awalnya meminta anggota DPRD Mimika dan tamu undangan untuk memasuki ruangan lantaran paripurna segera dimulai. Tak lama kemudian, pimpinan sidang (Wakil Ketua I) dan Plh Sekda Mimika Petrus Yumte memasuki ruang sidang bersama tamu undangan lainnya.

Namun, hingga pimpinan sidang dan tamu undangan memasuki ruangan rapat paripurna DPRD Mimika, masih banyak kursi anggota dewan yang kosong.

Meski demikian rapat paripurna tetap dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dan pembacaan surat mandat Ketua DPRD Mimika yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Gad Tebai.

Disebutkan, surat mandat diberikan dari Ketua DPRD Mimika kepada Wakil Ketua I DPRD Mimika untuk memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD Mimika, tentang pengucapan janji anggota DPRD Mimika pengganti antar waktu dari Partai Nasdem sisa masa jabatan 2019-2024. Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan pembukaan rapat oleh pimpinan rapat.

Kemudian pembacaan surat keputusan (SK) Gubernur Papua oleh Sekwan dengan Nomor SK 155.1/518/tahun 2022, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW DPRD Mimika periode 2019-2024.

Dalam SK itu disebutkan, menghentikan Yustina Timang sebagai anggota DPRD Mimika dan mengangkat Aser Gobai sebagai anggota DPRD Mimika sisa masa jabatan 2019-2024. Selanjutnya dilakukan pengucapan sumpah janji yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika selaku pimpinan rapat paripurna.

Setelah diangkat sumpah janjinya, Aser Gobai langsung menempati kursi anggota DPRD Mimika yang disediakan.

Pimpinan rapat Aleks Tsenawatme mengatakan, Rapat Paripurna PAW ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sudah jelas. Di mana, rapat paripurna PAW ini sifatnya hanya pengumuman, bukan keputusan. Sehingga tidak ada ketentuan harus memenuhi kuorum yang dihadiri oleh fraksi, partai, dan semua anggota dewan.

“Ini sifatnya pengumuman dan pemberitahuan, dan sebagai tuan rumah (DPRD Mimika) kami menjemput tamu yang baru masuk,” kata Aleks.

Begitu juga terkait dengan proses PAW sendiri, kata dia, itu sudah berjalan lama dan sesuai prosedur, sehingga ada SK Gubernur Papua untuk pelaksanaan PAW ini.

“Kami melaksanakan PAW ini perintah Undang-undang melalui SK Gubernur Papua dan sifatnya pengumuman, sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018. Dan saya sendiri memimpin rapat paripurna ini berdasarkan mandat dari Ketua DPRD Mimika. Dengan demikian sah-sah saja dalam pelaksanaan PAW,” katanya.

Sementara menyangkut dengan gugatan yang diajukan oleh Yustina Timang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Aleks menyampaikan pihaknya tetap menghormati dan menghargai hal itu. Namun kembali lagi, ia menegaskan sudah SK Gubernur Papua sejak November 2022, sehingga DPRD Mimika tidak bisa menunda-nunda pelaksanaan PAW ini.

“Kami wajib rapat paripurna PAW untuk pelaksanaan ini,” ujarnya.

Terkait alasan PAW, Aleks menjelaskan, sesuai Undang-undang, PAW dilaksanakan karena tiga hal, yakni karena berhalangan tetap (meninggal dunia), melanggar kode etik dewan, dan diajukan oleh partai politik.

Jadi, PAW ini diajukan oleh partai politik dan sudah diproses sebelumnya, sehingga adanya SK Gubernur Papua untuk PAW dilaksanakan.

“Nah, nantinya kalau keputusan PTUN bagaimana, kami akan menghormati keputusan tersebut,” pungkasnya.

 

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *