Razia Gabungan, Tim Temukan Minyak Tanah Ditimbun, ada Pangkalan Terancam di PHU

ANGKUT | Petugas Satpol PP sedang mengangkut BBM yang di timbun oleh pedagang pengecer. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)
ANGKUT | Petugas Satpol PP sedang mengangkut BBM yang di timbun oleh pedagang pengecer. (Foto: Kristin Rejang/Seputarpapua)

TIMIKA | Tim Gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan dan Pertamina melakukan razia penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis minyak tanaha Jumat (17/12/2021).

Dari hasil sementara, ditemukan di tiga lokas diduga sebagai tempt penimbunan BBM, berlokasi di Jalan Hassanudin dua kios depan Kantor Grapari Timika dan satu lokasi di Lorong Merpati.

Di kios Jalan Hassanudin masing – masing 480 Liter minyak tanah dan 850 liter minyak tanah yang sudah dikemas di jerigen dan botol – botol siap jual. Untuk kios yang menimbun 850 liter, setelah diselidiki masih menimbun lagi 1000 liter tidak jauh dari tempat jualannya.

“Kategori penimbunan kalau sesuai keterangan dari pihak kepolisian kalau sudah diatas 200 liter itu sudah termasuk penimbunan apalagi ini bahan bersubsidi. Sementara masyarakat susah untuk mencari BBM tersebut,” kata Kepala Disperindag, Petrus Pali Amba ketika diwawancarai awak media, Jumat (17/12/2021).

Petrus menjelaskan BBM hasil razia langsung di bawa ke Kantor Polres Mimika untuk selanjutnya ditangani oleh pihak Kepolisian.

“Kita lakukan sepanjang yang bisa kita jangkau, kita tidak bedakan semua sama dimata hukum siapa pun, BBM bersubsidi adalah hak dari masyarakat, jadi siapa yang tahu, silahkan melapor,” katanya.

Menurut keterangan dari pihak pengecer, minyak tanah tersebut didapatkan dari pangkalan.

“Banyak juga dari salah satu pangkalan E di SP 2, nanti kita telusuri kalau kita dapat nanti akan dilaporkan ke pihak pertamina untuk segera di Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), mencabut izinnya, karena menurut informasi juga dari SPBU ada beberapa pangkalan yang sudah di PHU karena melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Ia menegaskan jika masih ada yang didapat dan ternyata adalah permainan pangkalan maka pangkalan akan langsung di PHU.

“Tidak ada lagi tanya tanya minta pembelaan lakukan pelanggaran di lapangan langsung di PHU. Pendistribusian paling akhir untuk minyak tanah kan pangkalan, kalau pangkalan kerjasama dengan pihak pengecer yang harusnya jatah masyarakat sudah lari ke mereka akhirnya mengalami kelangkaan dan mereka juga gila gilaan menjual harga eceran dilapangan,” tuturnya.

Ia berharap dengan adanya razia ketat yang dilakukan, bisa menjadi efek jerah agar oknum – oknum tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan hal yang sama.

penulis : Kristin Rejang
editor : Mish

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI