RDPU dengan DPR RI Tentang RUU Minol, Ini Sikap PGI

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (BKP) PGI, Pdt. Henrek Lokra, menyampaikan sikap PGI dalam RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Minol.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (BKP) PGI, Pdt. Henrek Lokra, menyampaikan sikap PGI dalam RDPU Baleg DPR RI tentang RUU Minol.

TIMIKA | Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menegaskan sikapnya untuk menghindari pendekatan Prohobotionis (larangan buta) dan infantile (kekanak-kanakan) dalam perumusan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan para perwakilan majelis lintas agama, antara lain dari PGI, Matakin, PDBI, dan Permabudi yang dilaksanakan secara virtual, Rabu 14 Juki 2021.

Hadir dalam RDPU mewakili PGI, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (BKP) PGI, Pdt. Henrek Lokra didampingi Jeirry Sumampow dan Chelsia Chan dari Komisi Hukum PGI.

“Yang harus dikerjakan adalah pengendalian, pengaturan dan pengawasan ketat, serta konsistensi aparat dalam penegakan hukum, bukan larangan,” tulis Pdt. Henrek melalui siaran Pers Humas PGI yang diterima Seputarpapua.com, Kamis (15/7/2021).

Menurut Pdt. Henrek, kajian-kajian menyeluruh terhadap dampak minol harus dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel, seperti LIPI dan lainnya. Sebab, ada banyak budaya dan tradisi di Indonesia yang menggunakan minol dalam ritual-ritual budaya maupun agama.

Selain itu, pendekatan ekonomi dan hukum harus tergali secara serius sehingga tidak terkesan bahwa RUU Minol hanya upaya kodifikasi dengan menempatkan kata ‘larangan’ tanpa mempertimbangkan hak
berbudaya dalam ragam tradisi Indonesia.

Disayangkan PGI bahwa, kajian mendalam terhadap persoalan ini tidak dipaparkan oleh Tim Ahli Baleg, sehingga sulit ditakar indikator-indikator dan variabel pembenar bagi perumusan RUU Minol ini.

Di antaranya, ketika dalam TOR disampaikan bahwa selama tahun 2000 terdata 700an lebih kecelakaan terjadi akibat minol. Tentu tampilan data ini patut diuji dengan membandingkan data lainnya penyebab kecelakaan dalam kurun waktu 5 sampai 10 tahun terakhir.

“Tidak ada hubungan langsung antara tingkat kriminalitas dengan konsumsi alkohol jika pengawasan dan pengendalian dilakukan dengan baik,” tegas Pdt. Henrek.

Jauh sebelumnya, PGI juga mendukung sikap Pemerintah yang mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

Kala itu, PGI menilai tepat pencabutan PP tersebut. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacky Manuputty.

“Kalau presiden mencabutnya, maka sudah tepat. Karena khusus untuk minol, tidak perlu dibuatkan perpres baru. Bisa diberlakukan perpres yang sudah ada, yakni perpres Nomor 74 tahun 2013. Disitu sudah cukup
jelas landasannya bagi pengelolaan industri miras di Indonesia. Jauh lebih penting mengatur tata kelolanya dengan baik,” kata Pdt. Jacky.

penulis : Saldi
editor : Batt

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *