Realisasi Pajak di Mimika Baru Capai 44,76 Persen

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. (Foto: Anya Fatma/SP)
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah. (Foto: Anya Fatma/SP)

TIMIKA | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah menyebutkan realisasi pajak daerah hingga 26 Juni 2020 baru mencapai 44,76 persen atau Rp100,8 Miliar.

Capaian angka ini masih jauh pp0 p0 000Asli Daerah (PAD) sebesar Rp225 Miliar. Artinya, Bapenda Mimika masih memiliki waktu enam bulan untuk mengejar sisa target sebesar Rp124 miliar.

Dwi menjelaskan, didalam PAD itu terdiri dari pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain daerah.

Secara teknis, penagihan sudah dilakukan mulai dari tunggakan hingga pemeriksaan pajak.

“Tidak ada masalah, secara teknis semua sudah kita laksanakan,” kata Dwi saat diwawancara di Jalan Cenderawasih, Senin (29/6).

Sebelumnya sejak awal masa Pandemi Covid-19, Pemkab Mimika memberikan keringanan pajak dengan potongan 50 persen kepada sejumlah wajib pajak mulai dari restauran, perhotelan hingga tempat hiburan selama dua bulan.

“Potongan 50 persen ini sebagai perhatian pemerintah kepada pelaku usaha, nanti dilihat lagi kedepan kalau situasi Covid-19 masih meningkat bisa kita perpanjang lagi,” tuturnya.

Meskipun hingga pertengahan tahun capaian belum mencapai 50 persen dari target, namun Ia optimis bisa mencapai target hingga akhir tahun nanti.

“Saya optimis bisa kita kejar walaupun kemarin selama tiga bulan tertinggal karena Covid-19 ini,” katanya.

Daftar penerimaan pajak daerah selama enam bulan:

Pajak Hotel sebesar Rp3.565.546.034 atau 50 persen.

Pajak Restoran Rp30.121.669.599 atau 38 persen.

Pajak Hiburan Rp812.584.824 atau 25 persen.

Pajak Reklame Rp1.075.075.927 atau 45 persen.

Pajak Penerangan Jalan Rp13.823.298.539 atau 57 persen.

Pajak Parkir Rp285.591.200 atau 36 persen.

Pajak Air Tanah Rp2.058.823.840 atau 50 persen.

Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mencapai Rp5.702.267.750 atau 40 persen.

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Rp26.082.604.129 atau 52 persen.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp17.307.635.884 atau 43 persen.

 

Reporter: Anya Fatma
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *