TIMIKA | Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob pada akhir bulan Juli 2021 lalu mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI di Senayan, Jakarta.
Wabup menjelaskan, pada RDPU tersebut dia juga diundang untuk menghadiri pembahasan rencana revisi undang-undang aparatur sipil negara (ASN) oleh DPR RI dan kalangan publik yang menilai perlu direvisi.
Rencana ini dilakukan karena undang-undang tersebut tidak bisa menjawab semua kebutuhan ASN di Indonesia.
“Kebetulan saya diundang untuk hadir dalam dengar pendapat dan semua kita menyampaikan. Akhirnya DPR ini membentuk panja (Panitia Kerja) untuk revisi undang-undang ASN tersebut,” ungkap Wabup Johannes saat diwawancara usai upacara 17 Agustus di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika, Selasa (17/8/2021).
Dia menyebutkan, sebenarnya ini sudah dilakukan sejak lama, namun masukan dan aspirasi dari semua pihak juga dibutuhkan untuk rencana revisi undang-undang.
Pihak-pihak dimaksud diantaranya pemerintah, kelompok pegawai (ASN) termasuk ada K2, guru-guru yang berusia 35 tahun keatas.
Selain itu, ada juga forum pekerja lainnya.
“Jadi kita harapkan Panja ini cepat diselesaikan dan pasti akan ada revisi terkait dengan aturan ASN, pegawai P3K dan kita harapkan honorer juga masuk dalam undang-undang ASN. Karena honorer ini tidak ada sedikitpun tertulis dalam undang-undang ASN,” jelasnya.
- Tag :
- Honorer,
- Johannes Retton,
- Mimika,
- Revisi UU ASN
Tinggalkan Balasan