Reskrim Polres Asmat Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

PRESS RELEASE - Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis Lambettus Palpialy menggelar press release kasus persetubuhan anak di bawah umur. Press release dilakukan di Aula Wirapratama Mapolres Asmat, Kamis (18/11/2021)
PRESS RELEASE | Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis Lambettus Palpialy menggelar press release kasus persetubuhan anak di bawah umur. Press release dilakukan di Aula Wirapratama Mapolres Asmat, Kamis (18/11/2021).

ASMAT | Satuan Reskrim Polres Asmat, Papua, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus ini terjadi sejak Juni 2021. Korbannya berusia 16 tahun. Sedangkan pelaku tetangganya berinisial AK 39 tahun.

Kasus ini mulai terungkap ketika korban mengalami sakit perut pada 28 September 2021. Korban kemudian dibawah keluarganya ke RSUD Agats.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami keguguran. Meski korban tidak mengetahui akan kehamilannya.

Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis Lambertus Palpialy mengatakan, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi pada 4 Oktober 2021.

Penyidik Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AK pada 6 Oktober 2021.

“Tanggal 6 Oktober dilakukan penangkapan dan tanggal 7 Oktober dilakukan penahanan,” kata Iptu Elvis saat menggelar press release di Aula Wirapratama Mapolres Asmat, Kamis (18/11/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AK mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali.

“Setelah diperiksa pelaku berusia 39 tahun berinisial AK mengakui lakukan pemerkosaan sebanyak 3 kali kepada korban,” ujar Iptu Elvis.

Iptu Elvis menyatakan bahwa kasus ini telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan, sehingga akan dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Senin tanggal 22 November 2021 mendatang akan kami serahkan tersangka pada Kejaksaan Negeri Merauke untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tutur Iptu Elvis.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun Penjara dan paling lama 15 Tahun penjara dengan denda Rp5.000.000.000.

“Kita berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan masyarakat di Kabupaten Asmat,” pungkas Iptu Elvis.

penulis : Faqi Difinubun
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *