Retribusi TKA Dialihkan ke Pusat, PAD di Mimika Terganggu

Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)
Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Mimika sejak Januari 2022 telah dialihkan ke Pemerintah Pusat, hal ini membuat pendapatan asli daerah (PAD) di Mimika terganggu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga mengatakan, undang undang yang mengatur tentang pelaporan dan retribusi TKA telah dirubah.

Dimana pada perubahan itu, pelaporan dan retribusi TKA di seluruh Indonesia termasuk Mimika dialihkan ke Pemerintah Pusat. Peraturan undang-undang ini telah berlaku mulai Januari 2022 lalu.

“Seluruh Indonesia di tarik ke pusat sejak bulan Januari 2022 lalu. Jadi PAD kita terganggu,” kata Paulus saat diwawancara di Timika pada Pelatihan 100 Pencaker OAP, Juli 2022.

Dalam peraturan baru ini, Paulus menerangkan bahwa ada pasal yang harus direvisi. Setelah direvisi masih perlu disahkan oleh DPRD untuk kemudian dibawa ke Kemendagri dan Kemennaker.

“Baru penarikan retribusinya dikembalikan ke kita. Kita sudah siapkan itu sekarang tunggu Bagian Hukum dorong ke DPRD untuk pengesahan,” ungkapnya.

Paulus menambahkan, dalam peraturan ini hanya ada dua pasal yang direvisi, sehingga diharapkan bisa segera disahkan. “dan kami berharap dalam waktu dekat dikembalikan,” katanya.

 

penulis : Anya Fatma

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *