RPP BUM Desa Rampung 100 Persen, Segera Dibahas Lintas Kementrian

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist/SP)
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Ist/SP)

JAKARTA | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen.

RPP ini bakal segera dibahas lintas Kementerian dan serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu yang bakal dibahas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian Keuangan, agar pajak yang diterapkan ke BUMDes berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain.

“Ini perlu untuk bisa semacam insentif buat BUMDes,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini, Senin (24/11).

Selanjutnya, BUMDes dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.

Gus Menteri berharap BUMDes tidak terkait dengan struktur Pemerintah Desa, terpisah karena harus otonom, khusus bicara ekonomi, tidak terpengaruh konstalasi politik desa.

Dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Selanjutnya ditetapkan, desa dapat mendirikan BUMDes yang harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum, serta dapat membentuk unit usaha berbadan hukum.

BUMDes dianggap penting karena dinilai bisa jadi salah upaya rebound ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini.

Reporter: Mujiono
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *