TIMIKA | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Provinsi Papua ditetapkan sebagai rumah sakit khusus penanganan pasien positif Covid-19 di wilayah itu.
Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian, Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Mimika tanggal 25 Maret 2020.
Selain menetapkan RSUD Mimika sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19, di dalam instruksi tersebut juga menyebutkan apabila PDP terus meningkat dan pasien positif di Mimika naik signifikan, maka pemerintah bakal merekrut tenaga kesehatan sukarela dan menyiapkan rumah sakit darurat yang dilengkapi dengan fasilitas utama dan penunjang.
“Saya sudah keluarkan instruksi bupati. Kita (Pemkab Mimika) telah menutup bandara dan pelabuhan untuk pergerakan manusia,” ungkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat jumpa pers di Hotel Grand Mozza, Rabu (24/3).
Lanjut Bupati, selain itu, langkah yang akan dilakukan apabila penyebaran virus Corona meningkat adalah membatasi pergerakan penduduk secara total di Kabupaten Mimika.
“Kalau pergerakan penduduk belum sepenuhnya, hanya saja ada pembatasan jam buka untuk pusat-pusat area publik, seperti pasar, toko dan lain sebagainya. Itu langkah kita lakukan saat ini,” jelas Bupati Omaleng.
Ia juga tak henti-henti mengimbau masyarakat Mimika untuk membatasi diri dengan tidak keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Menghindari area publik, menggunakan alat pelindung diri sebisanya agar tidak terinfeksi virus Corona.
“Saya berharap instruksi ini dapat dipatuhi oleh masyarakat Mimika, demi menyelamatkan kita semua warga Mimika,” pungkasnya.
Reporter: Batt
Editor: Misba Latuapo
- Tag :
- Bupati Mimika,
- Corona,
- Covid-19,
- RSUD Mimika
Tinggalkan Balasan