RUU Pemekaran Provinsi Papua Selatan Ditetapkan 30 Juni

Foto bersama Komisi II DPR RI dan Bupati Asmat Elisa Kambu, Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Pj Bupati Mappi Michael Rooney Gomar, dan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo, serta Ketua Tim PPS Thomas Eppe Safanpo yang juga Wakil Bupati Asmat
Foto bersama Komisi II DPR RI dan Bupati Asmat Elisa Kambu, Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Pj Bupati Mappi Michael Rooney Gomar, dan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo, serta Ketua Tim PPS Thomas Eppe Safanpo yang juga Wakil Bupati Asmat

MERAUKE | Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Selatan (PPS) akan ditetapkan menjadi Undang-Undang pada 30 Juni 2022.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, saat pertemuan Panitia Kerja Komisi II DPR RI dengan para pemangku kepentingan di Wilayah Selatan Tanah Papua dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, di Aula Kantor Bupati Merauke, Jumat (24/6/2022).

Selain Doli, hadir pula Anggota DPR RI Komisi II lainnya, yakni Komarudin Watubun, Junimart Girsang, Mustopa, Syamsurizal, dan Arif Wibowo.

Pertemuan itu juga dihadiri langsung empat bupati di wilayah Selatan Papua, yakni Bupati Asmat Elisa Kambu, Bupati Merauke Romanus Mbaraka, Pj Bupati Mappi Michael Rooney Gomar, dan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo.

Hadir pula Ketua Tim PPS Thomas Eppe Safanpo yang juga Wakil Bupati Asmat, beserta elemen masyarakat lainnya dari empat kabupaten di wilayah Selatan Papua.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, secara administratif PPS sudah sah.

“Sementara secara hukum dan politik tanggal 30 Juni 2022 akan ditetapkan dan  menjadi Undang-Undang yang menandai terbentuknya Provinsi Papua Selatan,” kata Doli dalam pertemuan tersebut.

Doli menjelaskan, kehadiran dirinya bersama jajaran DPR RI di Merauke untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Baik itu dari Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel.

Hal ini untuk melengkapi administrasi yang belum lengkap, dan penguatan pemekaran PPS kedepannya.

Doli sangat  apresiasi dukungan dan kerja keras masyarakat di Papua Selatan yang terus berjuang untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Yang diperjuangkan tahun 2002 yang lalu, dan penantian ini sangat cukup panjang, wajar saja hari ini pesta penyambutan kami sangat luar biasa, dari Bandara hingga ke Kantor Bupati,” ujar Doli.

Doli mengakui, selain dari DPR RI, hadir pula dari pemerintah pusat yaitu, Kementerian Keuangan RI, Bappenas RI, Kemendagri RI dan tamu lainnya.

“Mereka pemerintah pusat juga sudah siap bekerja untuk melancarkan pembentuk PPS,” ujar Doli.

Doli menambahkan, poses pemekaran Provinsi Papua Selatan bersama Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, atau yang disebut sebagai Otsus Papua jilid 2.

Doli berharap, masyarakat tetap aman dan damai sehingga kehadiran PPS mampu meningkatkan kesejahteraan yang seadil-adilnya kepada empat kabupaten di Selatan Papua.

“Selain itu juga, PPS hadir untuk Orang Asli Papua. Jadi jangan ragu, karena Undang-Undang Otsus sudah mengatur  kelancaran pemerintah kedepan,” pungkas Doli.

 

penulis : Faqi Difinubun
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *