Saleh Alhamid: Mutasi Pejabat Sekretariat DPRD Mimika Hambat Pelayanan

Gedung DPRD Mimika (Foto: Saldi/SP)
Gedung DPRD Mimika (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid menilai mutasi massal pegawai dan pejabat di Sekretariat DPRD Mimika tanpa urgensi yang mendesak telah menghambat pelayanan lembaga legislatif.

Legislator Partai Hanura berpendapat, Bupati Mimika Eltinus Omaleng perlu meninjau kembali penempatan ASN terutama yang menduduki jabatan strategis di Sekretariat DPRD.

“Bupati banyak kekeliruan dalam menempatkan ASN di Sekretariat Dewan,” kata Saleh kepada Jurnalis Seputarpapua.com, Jumat (7/8).

Menurut dia, meski rolling pejabat adalah hak prerogatif bupati, tetapi khusus untuk Sekretariat Dewan ada hak dan kewenangan secara teknis yang dimiliki oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).

Ia mencontohkan, salah satu kekeliruan Bupati Mimika dengan mengeluarkan SK terhadap staf ahli DPRD. Sementara Dalam PP No 18 tahun 2017 Pasal 23 ayat (3) disebutkan: staf ahli diangkat dan diberentikan oleh Sekwan.

“Kalau staf ahli itu diangkat dengan SK Bupati, otomatis dia tidak boleh mendapat hak-haknya di Sekretariat Dewan, tapi di keuangan bupati,” katanya.

Jika sudah demikian, kata Saleh, maka seorang staf ahli tidak bertanggungjawab kepada Sekwan. Dia bertanggungjawab kepada bupati.

“Artinya, yang bersangkutan tidak akan pusing dengan Sekwan karena SK dia dari bupati,” kata dia.

Tidak hanya itu, sebut Saleh, kekeliruan Bupati Mimika berikutnya adalah menempatkan seorang Kepala Bagian di Sekretariat DPRD tidak sesuai golongan pada jabatan tersebut.

“Selama ini dari DPRD jauh sebelumnya itu semua sesuai ketentuan, pakai SK Sekwan. Baru di masa sekarang ini terjadi kerancauan birokrasi di lingkup ASN akibat kepentingan politik,” ujarnya.

Karena itu, Ia kembali menyarankan Bupati Omaleng segera mengevaluasi ulang penempatan ASN terutama staf ahli di Sekretariat DPRD sehingga tidak berdampak pada pelayanan demi kepentingan publik.

“Menurut saya, perlu menempatkan ASN sesuai dengan golongan dan latar belakang atas tupokasi yang benar. Termasuk Sora Alhamid, jika dia punya golongan tidak sesuai dengan jabatannya, maka jangan,” bebernya.

Saleh mengakui, sejauh ini perombakan secara massal dengan mengganti pejabat atau ASN pada posisi sebelumnya tanpa kaderisasi, sudah sangat berdampak pada pelayanan Sekretariat Dewan.

Dalam UU 23 tahun 2014 menyebutkan bahwa Bupati dan DPRD harus setiap saat melakukan rapat koordinasi. Artinya, Bupati dan Dewan sebelum mengambil sebuah keputusan harus berembuk bersama.

“Ilustrasinya, jika bupati ingin menanam pohon di lingkungan Kantor DPRD, maka terlebih dulu harus berembuk bersama Dewan. Apalagi dengan merombak massal pegawai di DPRD, tentunya perlu berembuk demi efektivitas pelayanan,” jelasnya.

Ia mengatakan, Dewan bisa saja akan memberikan pendapat bahwa rolling pejabat dan ASN khususnya di Sekretariat DPRD itu sebaiknya di akhir tahun supaya operasional Dewan tidak terganggu.

“Misalnya saja soal agenda kerja Dewan, yang tahu Sekwan lama dan pejabat teknis di bawahnya. Tapi ini telah dirombak semua tanpa kaderisasi, sehingga sulit untuk melanjutkan ilmu dari pejabat lama,” kata dia.

Kondisi ini pun berbuntut salah satu Kepala Bagian Sekretariat DPRD bahkan mengundurkan diri karena merasa terlalu diinterfensi.

“Saya kira ini ada kepentingan bahwa seseorang itu ditempatkan supaya bisa diatur,” kata Saleh.

 

Reporter: Sevianto Pakiding
Editor: Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI