Salurkan Dana Hibah, Pj Bupati Mappi Ingatkan Buat Laporan Pertanggungjawaban

Foto bersama Pj Bupati Mappi Michael Gomar dengan penerima dana hibah, Jumat (25/11/2022). (Foto: Ist)
Foto bersama Pj Bupati Mappi Michael Gomar dengan penerima dana hibah, Jumat (25/11/2022). (Foto: Ist)

MAPPI | Pemerintah Kabupaten Mappi, Papua Selatan, menyerahkan bantuan dana hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan tahun anggaran 2022.

Batuan dana hibah diserahkan langsung Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mappi, Jumat (25/11/2022).

Adapun 25 penerima manfaat dana hibah ini, yakni Asrama Putra Kizito Kepi, Asrama Santa Aghata Eci, Asrama Santa Carolina Kepi, Dewan Kemakmuran Masjid AL Anshar Hafo Eci, Keuskupan Agung Merauke, Kevikepan Bade, Kevikepan Kepi, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani, Panitia Pembangunan Gereja GKI Jemaat Geissler, Panitia Pembangunan Patung Arca Tuhan Yesus Haju.

Kemudian, Panitia Sidang Sinode GPI Papua, Wanita Katolik Republik Indonesia Peroki Kristus Raja Kepi, Wanita Katolik Republik Indonesia Peroki Santo Yakobus Rasul Kepi, Bawaslu, PHBI, Parpol, FKUB, LPTQ, KKSS, IKT, KONI, TP-PPK dan Pramuka.

Pj Bupati Mappi Michael R. Gomar mengatakan, dana hibah dan bantuan sosial yang disalurkan ini berdasarkan Peraturan Bupati, tentang syarat dan pertanggungjawaban kewajiban yang diberikan Pemda kepada Organisasi, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Disamping itu, penyaluran dana hibah sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

“Kita bersyukur semua ini bisa terjadi berkat campur Tangan Tuhan, kita semua yang hadir selalu dalam penyertaan Tuhan pada hari ini,” ucap Gomar dalam sambutannya.

Gomar pun berharap, dana hibah ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan dan kebutuhan kegiatan organisasi dan kelembagaan.

“Besaran dana hibah yang sudah diberikan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia,” ujar Gomar.

Gomar juga menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan lainnya yang belum menerima disaat ini.

“Mohon pengertian dan kesabarannya dan kedepan di Tahun 2023 Pemda dapat melihat kembali kebutuhan-kebutuhan untuk organisasi lainnya,” tutur Gomar.

Bagi penerima dana hibah, Gomar mengingatkan dapat digunakan semaksimal mungkin dan dipertangungawabkan sesuai dengan pengeluaran dan kebutuhan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, maupun yang akan dilaksanakan sampai akhir tahun 2022.

Untuk itu, batas akhir laporan semua pertanggunjawaban dana hibah disampaikan ke Pemda sampai dengan 31 Desember 2022.

“Sekali lagi kita menyerahkan bantuan dana hibah ini secara terbuka kepada bapak ibu. Karena kita ingin bapak ibu selaku penerima manfaat atau hibah dapat mempertangungjawabkan secara terbuka kepada seluruh pengurus organisasi maupun masyarakat,” tutur Gomar.

Gomar menambahkan, penyaluran dana hibah tentunya ada mekanisme dan persyaratan.

Proposal yang diajukan kepada Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Kampung, Diaspora, dan Bagian Kesra semua melalui tahapan serta diverifikasi.

“Artinya dukungan ini diberikan namun bapak ibu selaku penerima manfaat juga harus mengajukan proposal, dan proposal itu dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tim yang di badan maupun dinas Pemda Mappi,” pungkas Gomar.

 

editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JADWAL IMSAKIYAH KAB.MIMIKA
TANGGALIMSAKSUBUHZUHURASARMAGRIBISYA
18/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
19/03/202404:3204:4212:0415:1018:0719:15
20/03/202404:3204:4212:0315:1018:0619:14
21/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
22/03/202404:3204:4212:0315:1118:0619:14
23/03/202404:3204:4212:0215:1118:0519:13
24/03/202404:3104:4112:0215:1118:0519:13
25/03/202404:3104:4112:0215:1118:0419:12
26/03/202404:3104:4112:0215:1218:0419:12
27/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:12
28/03/202404:3104:4112:0115:1218:0319:11
29/03/202404:3004:4012:0115:1218:0219:11
30/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
31/03/202404:3004:4012:0015:1218:0219:10
01/04/202404:3004:4012:0015:1318:0119:10
02/04/202404:3004:4011:5915:1318:0119:09
03/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:09
04/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
05/04/202404:2904:3911:5915:1318:0019:08
06/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:08
07/04/202404:2904:3911:5815:1317:5919:07
08/04/202404:2804:3811:5815:1317:5819:07
09/04/202404:2804:3811:5715:1317:5819:07

KONTEN PROMOSI